Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim PN Medan, Senin (30/10/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan dianggap tak terbukti terlibat dalam penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023.
“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang, sebagaimana dilansir TRIBUNJAMBI.COM.
Pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oloan meminta agar Achiruddin dibebaskan. “Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Oloan.
Setelah mendengar keputusan hakim, Achiruddin tampak melakukan sujud syukur. Setelah itu dia tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
“Terima kasih,” ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.
Sementara pada sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Atas vonis bebas ini, JPU tak memberikan jawaban saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi.
“Tanya saja ke humas Kejati,” ujar JPU Randi.
Diberitakan sebelunya, AKBP Achiruddin didakwa atas penyimpanan BBM ilegal.
Bahkan saat penggeledahan di rumah Achiruddin, juga ditemukan barabf bukti BBM subsidi.(***)













