
Langkat, SatukanIndonesia.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Sudit I/Indag Dit Reskrimsus bongkar tindak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pada 12 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar B35 ke tangki rakitan mobil truck dari salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Saat di konfirmasi kepada Unit Sub Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag), Kepala Unit (Kanit) AKP Perbintang Panjaitan Kamis (23/1/2025) di Mapoldasu, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyelewengan diduga BBM Subsidi.
“Kasus ini masih di dalami, dan sudah dalam penyidikan. Sudah ada lima orang saksi yang diambil keterangan,” kata Kanit Subid I/Indag, Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Perbintang Panjaitan.
Perbuatan penyelewengan BBM Subsidi yang diketahui melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sedang ditangani Poldasu.
Kepada wartawan, Kanit Sudit I/Indag juga mengatakan sudah menahan sejumlah barang bukti berupa mobil truck, dan bahan bakar minyak yang diduga subsidi. “Satu unit mobil truck dan BBM sudah diamankan. Untuk BMM masih dalam proses penelitian di Laboratorium,” ungkapnya.
Saat ditanyakan nomor plat truck tangki rakitan yang digunakan, AKP Perbintang menyebutkan jika plat nomor polisi truck tersebut palsu.
“Plat nomor truck yang digunakan palsu. Mereka terperiksa, masih sebagai saksi belum bisa ditahan, dan sampai saat ini masih terperoses,” imbuh Perbintang, sembari menolak menyebutkan nomor plat kendaraan tersebut.
Kepada wartawan, Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE, MH “Saya tanyakan dulu ya bang krn saya blm monitor, baru tau kasus ini dari abang. Siap bang nanti kita klarifikasi ya bang,” ujarnya (30/1/2025).
Sebelumnya, menurut informasi dihimpun, Sundit I/Indag Dit Reskrimsus berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penada), dan MP Nst (diduga operator), di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. (TIM)













