
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Langkat Zulham Efendi minta agar penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat tidak ambigu hingga dapat membingungkan persepsi masyarakat.
“Perambah lahan mangrove wajib di basmi sampai ke akar-akar nya, karena mereka telah merusak Lingkungan Hidup yg ada. Semua rusak akibat ulah mereka, pihak-pihak terkait harus serius dalam menangani masalah tersebut, jangan anggap sepele, karena berdasarkan data yang ada, lahan yang dirambah dan sudah beralih fungsi dari hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit bukan sedikit, puluhan ribu hektare jumlahnya,” kata Zulham kepada media ini, di Stabat Langkat (29/2/2024).
Zulham menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara sebelumnya yang peduli terhadap pelestarian hutan mangrove. Ketika itu turun ke lokasi menutup sejumlah dapur-dapur bakaran pembuatan arang.
Senada dengan itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Adhan Nur mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menindak tegas Pelaku yang merambah dan merusak hutan Mangrove di desa Kwala kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Adhan menyampaikan, masyarakat Langkat mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terkait dugaan perambahan dan perusakan puluhan hektar lahan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang ditangani Polda Sumut tersebut, ujarnya.
“Saya mengikuti perkembangan kasus ini dari media, bahwa Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun ke lahan hutan yang dirusak itu, dari informasi yang saya dapat dari rekan media bahwa polda Sumut sudah memeriksa terduga pelakunya di Polsek Tanjung Pura yakni Sarkawi alias Olo dan kepala desa Kwala Langkat Mahyudin Danil,Supardi dan B Sembiring. Tentunya kami masyarakat Langkat ingin mengetahui secara transparan, bagaimana hasil dari pemeriksaan Polda itu,” tanya Adhan.
“Alat berat Eskavator juga sudah di tahan Polda Sumut yang dititipkan di Polres Langkat pada awal bulan Februari namun mengapa operator dan pihak yang memasukkan alat berat itu sampai saat ini tidak ditahan Polda Sumut”, kata orang yang pernah membebaskan nelayan Indonesia yang di tangkap di perairan laut Malaysia itu.
” Kalau pelaku kejahatan hutan bakau yang di Lubuk Kertang kabupaten Langkat pada tahun 2023 dapat di tangkap Polda Sumut , mengapa kasus yang sudah jelas pelakunya di Desa Kwala Langkat belum ada tersangkanya”, tambahnya.
“Jadi saya meminta sekali gus mendesak kepada Kapolda Sumut agar supaya kasus pengerusakan hutan mangrove di Kwala Langkat itu harus berproses secara transparan terang benderang ke publik. Khususnya kami para nelayan Langkat yang tinggal berdomisili di pesisir kecamatan Tanjung Pura akan berimbas buruk pada kehidupan nelayan baik secara ekonomi dan sosial, sebab hutan mangrove berfungsi untuk menopang keseimbangan ekosistem alam bagi kemaslahatan kehidupan ekonomi nelayan, sudah di musnahkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab,” sambung Adhan.
“Diharapkan, dengan adanya penetapan tersangka diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani berbuat serupa , merusak dan merambah hutan yang merupakan paru- paru dunia itu,” cetus tokoh masyarakat Melayu Langkat itu.
Sejalan dengan itu, pemuka masyarakat Langkat Arnis, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Langkat lebih peduli dan mampu berpihak kepada masyarakat nelayan.
Akibat pembabatan hutan mangrove ini menyebabkan pemanasan global, yang mampu mematikan benur ikan yang ada, karena selama ini pohon mangrove menetralisasi suhu panas dari terik matahari.
“Pemerintah Kabupaten Langkat jangan berdiam diri, berpihaklah kepada masyarakat, kembalikan lahan yang sudah dirambah, tanam kembali lahan itu dengan pohon mangrove,” pintanya.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Andre Siregar saat ditanya wartawan, Rabu (28 /02/2024) apakah dirinya mengetahui kalau Polda Sumut sudah memeriksa terduga Pelaku kejahatan terhadap hutan mangrove itu, dia mengatakan kalau Sarkawi dan kepala desa Kwala Langkat ada bertemu degan pihak Polda di Polsek namun apakah mereka diperiksa atau tidak saya tidak tau, katanya singkat.
Program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terkait penanganan perambahan lahan mangrove di Sumatera Utara kembali dipertanyakan masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait kasus perambahan lahan mangrove itu. Sejumlah pihak yang diduga terlibat atas jual beli lahan dan perusakan lahan mangrove hanya mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut di Polsek Tanjung Pura.
Namun sejauh ini, belum ada pihak-pihak yang diduga terlibat diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengalihfungsian lahan mangrove yang dilindungi menjadi lahan kelapa sawit pribadi.
Sementara itu, Sarkawi alias Olo saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut sampai pulang pagi di Mapolsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan alat berat berupa escavator yang digunakan untuk merambah dan membabat lahan mangrove di Desa Kwala Langkat.
Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin SH. kepada wartawan, membenarkan adanya alat berat escapator dititipkan ke Polres Langkat, kini ada dekat bengkel Dinas PUPR Pemkab Langkat.
Ketika hal ini coba dikonfirmasikan SIM kepada Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, belum mendapatkan klarifikasi (As/Redaksi)













