
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Ketua DPD LKLH Kabupaten langkat Zulham Efendi, menanggapi Terkait tidak ditemukannya Warkah kepemilikan lahan diatas Hutan Lindung yang tidak ditemukan di ATR/BPN dengan SHM di lokasi Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Zulham meminta agar kepemilikannya dibatalkan jika kemudian Warkah kepemilikan tidak ditemukan.
“Jika kemudian Warkah kepemilikan tidak ditemukan, lahan yang keberadaannya nyata-nyata diatas hutan lindung, agar SHM nya dibatalkan, ” kata Zulham kepada wartawan (8/3/2024), di Stabat Langkat.
Berdasarkan penelusuran Media ini di kantor ATR/BPN Langkat, (7/3), kepala ATR/BPN Langkat M. Alwi, melalui kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Edi mengatakan “Belum ditemukan Warkahnya”.
“Sebelumnya sudah ada datang mempertanyakan hal yang sama dari Poldasu, dan kami sedang mencari Warkahnya,” sebut Edi menimpali.
Ada lima sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Agraria, dengan Nomor 1, 3, 4 dan Nomor 5 Tahun 1975, berlokasi di Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando Lumbantobing melalui Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH) Akbar, menyebutkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
“Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 telah menyatakan lokasi lahan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung (HL),” kata Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan perusakan lahan kawasan hutan yang disebut -sebut akan di alih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diketahui kepemilikan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Semisal, jika mereka ada surat kepemilikan ditahun 1965, peta yang berlaku bukan peta tahun 1982. Tapi peta register,” ujar Kasi PPKH, sembari kembali kita lihat kebenaran dari surat alas hak tersebut.
Akbar menambahkan, untuk penggunaan kawasan hutan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika tidak memiliki izin itu ilegal.
“Kalau dia diluar peta register dan sekarang menjadi kawasan hutan, itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi syaratnya, dia harus membuktikan surat tahun 1975,” lanjut Akbar, yang menaruh curiga setelah membaca keterangan kronologis tanah yang ada.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan, jika dia bisa membuktikan kepemilikannya di tahun 1975, dan setelah kita cek ternyata itu HPL harus kita keluarkan dari peta hutan lindung.
“Jika dia bisa membuktikan surat di tahun 1975, dan setelah kita cek peta register itu HPL. Ya harus dikeluarkan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum BS Jelaskan Kronologi Kepemilikan.
Menurut kuasa Hukum Pemilik lahan, disebut-sebut “Bang Suparman” alias BS, bahwa kuasa hukum H.Alimusa Tarigan, SH, MH dan Muhammad Riau SHR, SH, MH, CRA, pihaknya menepis, bahwa lahan tersebut merupakan hutan mangrove, akan tetapi merupakan semak belukar yang sudah ada kolam sebelumnya. Mereka juga menjelaskan, kalau pohon mangrove yang masih hidup ada pemiliknya dan mangrove disitu tumbuh liar bukan ditanam.
“Lahan itu semak belukar dan ada kolam sebelumnya. Pohon mangrove yang hidup diujung lahan ini, ada pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar,” ujar Ali Musa.
Ali menjelaskan, Penguasaan fisik di lokasi yang terletak di Dusun 1 Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura. klein kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dulu disebut surat Agraria, dan sebelum pemetaan 1982.
“Belum ada peta 1982. Di tahun 1997, lahan milik keluarga Yusril Darus dijual kepada Suparman (klien kami) dengan luas kurang lebih 49 Ha, di dasari perikatan jual beli dihadapan Notaris Langkat,” ujar Ali, dikantornya, sembari mengatakan pemilik lahan disebut Bang Suparman atau BS.
Ia pun menjelasakan, bahwa objek lahan dahulu dikuasai oleh Tengku Soram kurang lebih pada 1960 dengan dasar surat Assiten Wedana/Camat dan pada tahun 1975, tanah tersebut dijual kepada keluarga Yusril Darus.
Namun SHM tersebut hilang dan telah terbit Surat Keterangan Laporan Hilang Surat Penting dengan No. Pol: SK/221/I/1997/BAMAPTA, tanggal 3 Januari 1997, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor TG. Pura Bamapta, atas nama J. Tarigan.
Saat ditanya bukti lain kepemilikan, dikatakan klienya ada pembayaran PBB atas kepemlilikan lahan tersebut.
“Tim kuasa hukum, M.Riau menerangkan ada pembayaran PBB. Lahan tersebut klein kami (BS) setiap tahun membayarkan pajak PBB, sejumlah Rp 11.000.000,” ketus Riau, yang juga Tim dari kuasa hukum BS.
Diketahui dari keterangan selebaran kronologis tanah yang disampaikan kuasa hukum H. Ali Musa Tarigan dan M. Riau kepada SIM, bahwa dari lahan seluas 49 Ha tersebut, klein kami (BS) menguasai lahan seluas 20 Ha untuk dikelolah menjadi tambak dan sisanya 29 Ha lagi bekas tambak yang tidak terurus (Terbengkalai) masih proses pembersihan.
Lanjutnya, dalam keterangan itu, selama pembersihan tersebut tidak pernah menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP), maupun instansi pemerintah lainya berkaitan lahan yang dikuasai tesebut yang diduga kawasan hutan.
Bahwa penguasaan lahan bekas tambak ini dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan Kepala Desa No. 470-03/SK/KL/II/2024. tertanggal 20 Februari 2024.
Dan diketahui, telah menerangkan “Nama Suparman ada menguasai tanah daratan Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura.(AS/redaksi)













