
BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Aparat Kepolisian dari Polresta Barelang melakukan pengeledahan kantor BP Batam terkait mencari bukti dugaan pelanggaran pengelolaan hutan lindung yang berada di daerah Tiban Southlink.
Tim dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu S.I.K., langsung memasuki ruangan arsip lahan BP (Badan Pengusahaan) Batam dan melakukan penggeledahan pada hari Rabu, 21/8/2024.
Kapolres mengatakan, pihaknya melakukan pengeledahan mengalami kesulitan mendapatkan bukti terkait penyelidikan PT.CCB yang diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan diatas hutan lindung.
“Kami sudah tiga kali melayangkan Surat pemanggilan ke pihak BP Batam meminta dokumen namun tidak diindahkan dugaan pelanggaran ini semakin kuat dengan ditemukannya bukti-bukti awal penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh anggota”, kata Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., kepada wartawan .
Dijelaskannya lebih lanjut, peyidik melakukan pengecekan dilapangan ternyata lahan yang dikelola oleh PT CCB berada di atas hutan lindung.
Saat ini lahan tersebut sudah diberlakukan status quo artinya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut sampai kasus ini selesai diselidiki,kami akan terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait masalah ini.
Pengeledahan ini kami lakukan setelah mendapatkan ijin dari pengadilan negeri Batam”, kata Kapolresta Barelang kepada Wartawan usai melakukan Penggeledahan. (Haposan Aritonang).













