Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
SYL enggan berkomentar banyak dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya kepada awak media.
“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa,” ujar SYL singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).
SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya berproses hukum ini sekarang,” kata SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” kata Alex. (***)













