• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejadian Sekda DKI Harus Menjadi Pelajaran.

Restoran Boleh Layani ‘Makan di Tempat’ selama PSBB Transisi

Oktober 11, 2020
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Restoran Boleh Layani ‘Makan di Tempat’ selama PSBB Transisi

[Ekonomi]

Oktober 11, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Selama masa PSBB transisi sejumlah sektor industri dan perdagangan dilonggarkan.

Restoran dan cafe diizinkan melayani pengunjung dengan protokol kesehatan ketat selama PSBB Transisi.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah protokol khusus untuk sektor industri dan perdagangan selama PSBB transisi, 12 hingga 25 Oktober 2020.

Protokol kesehatan itu diatur lewat Peraturan Gubernur nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Di sektor Industri, terdapat pengetatan protokol tambahan untuk operasional pabrik seperti melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi. Adapun jam operasional pabrik disesuaikan dengan siklus operasional serta menggunakan sistem shift.

Sementara di sektor perdagangan, aturan untuk pasar rakyat, mall, restoran, UMKM, serta pertokoan dan retail tak jauh berbeda dengan PSBB masa transisi sebelumnya yakni adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan lagi melayani dine in atau makan di tempat dengan jam operasional 06.00 hingga 21.00. Namun jarak antar meja dan kursi harus diatur minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili. Alat makan-minum mereka juga harus disterilisasi secara rutin dan pelayan wajib memakai masker, face shield serta sarung tangan.

Restoran, cafe dan rumah makan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga dibolehkan menggelar live music asalkan penduduk di kursi masing-masing, tidak berdiri atau melantai serta tak menimbulkan kerumunan.

Pasar rakyat dapat langsung beroperasi seperti biasa dengan jam operasional yang diatur oleh pengelola pasar. Sementara mall buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 dan setiap tenant wajib mengikuti aturan dari dinas sektor terkait  (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan industri kreatif).

Selain itu, pertokoan dan ritel yang berdiri sendiri serta UMKM terdaftar di lokasi binaan atau lokasi sementara dapat langsung beroperasi pukul 06.00 hingga 21.00. (**)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanEkonomiNasionalPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?