
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menilai, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, merupakan masa rezim perang dan kepentingan.
Sutami dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, berdasarkan laporan yang dirilis pihaknya, era Prabowo-Gibran adalah rezim perang. Rezim ini tidak hanya memakan habis orang-orang Papua, juga orang Indonesia.
Demikian hal ini disampaikan Sutami dalam diskusi Festival Literasi dan Resiliensi Merawat Ingatan Melalui, yang diselenggarakan Dewan Gereja Papua bekerja sama dengan Pusat Studi HAM Sosial dan Pastoral Pastoral STT Walter Post Jayapura di kota Jayapura, Papua, Jumat (21/11/2025).
“Rezim ini mendeklarasikan perang dan kepentingan, yang mewujud dalam bentuk pemerintahannya sehingga menunda sementara hak-hak warga negaranya,”kata Sutami.
Menurutnya, di kabupaten Merauke, Papua Selatan militer menduduki wilayah-wilayah adat. Bukan dengan taktik bersenjata. Namun dengan cara lebih halus dan mengelabui.
Lebih dari setahun masa kepresidenan Prabowo Gibran, rezim ini menguasai lahan untuk industri-industri ekstraktif yang dikendalikan militer.
Dengan mempekerjakan kabinet besar, rezim Prabowo Gibran memasukkan 23 purnawirawan dan satu militer aktif di dalamnya. Ini dinilai sebagai pemerintahan dengan struktur militer terbanyak sepanjang sejarah kepresidenan Indonesia.
“Fungsi militer di dalam roda pemerintahan bukan hanya menjaga stabilitas politik dan konsolidasi kekuasaan. Makin kesini, tugas mereka tampak jelas sebagai pion-pion proyek pembangunan,”ucapnya.
Ia mengatakan, keterlibatan militer dilegitimasi lewat tiga cara, pertama lewat instrumen hukum, seperti Inpres atau Keppres. Salah satunya adalah Keputusan Presiden atau Keppres No 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Melalui regulasi-regulasi ini, militer dapat terlibat memperkuat posisi eksekutif dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP untuk pembangunan nasional, lepas dari kontrol DPR.
“Cara kedua, Prabowo Gibran dengan mudah mengaktivasi keterlibatan militer dengan instruksi lisan, dan terakhir, menggunakan nota kesepakatan atau MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang turut mengikutsertakan institusi lainnya, seperti Pemda dan universitas,”ujarnya.
Dikemukakannya, upaya resiliensi yang paling memungkinkan dilakukan, kalau berkaca pada perjuangan masyarakat adat Awyu dengan pemalangan adat, dan upaya hukum.
“Perebutan atas tanah harus dilawan dan perlawanan itu harus dilakukan di atas tanah itu sendiri,”katanya
Sementara perwakilan Masyarakat adat Awyu, Hendrikus Frengky Woro mengatakan, upaya jalur hukum yang menuntut PT Indo Asiana Lestari di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan Mahkamah Konstitusi atau MK berawal dari kekecewaannya terhadap cara negara dan investor yang dipetak-petakkan tanah adat milik suku Awyu.
“Di kantor orang mau masuk di depan saja ada tulisan ‘tamu wajib lapor’ tapi ini perusahaan mereka tidak seperti itu,”kata Frengky Woro.
Menurutnya, meskipun perjuangan lewat upaya hukum ditolak, ia tidak ingin kehilangan tanah adatnya. Ia bersama masyarakat adat Suku Awyu di Merauke memilih cara beresiliensi yang lebih efektif menahan alat-alat berat perusahaan dengan palang adat dan salib suci.
“Saya jujur tidak percaya negara, undang-undang di kertas kedengarannya enak tapi implementasinya tidak ada,”ucapnya.
Katanya, sebetulnya masyarakat adat di sana memulainya jauh sebelum jalur hukum formal diambil. Saat itu tepat pada hari raya salib suci pada September 2016. Palang adat dan salib suci merupakan kombinasi dua kekuatan rakyat, adat dan agama.
“Hingga saat ini kami telah menancapkan lebih dari 1.600 salib,”pungkasnya. [**/GRW]












