• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dinilai Langgar Hak Hidup, Presiden Diminta Hentikan Proyek Sawah di Merauke

Dinilai Langgar Hak Hidup, Presiden Diminta Hentikan Proyek Sawah di Merauke

September 17, 2024
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Langgar Hak Hidup, Presiden Diminta Hentikan Proyek Sawah di Merauke

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa, Rakyat Menggugat Kebijakan Jokowi Soal Pembukaan Lahan Pertanian di Merauke]

September 17, 2024
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
234
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Pembukaan lahan PSN di Merauke, provinsi Papua Selatan//FOTO: Istimewa.

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com  –  Yayasan Pusaka Bentala Rakyat meminta Pemerintah Pusat di Jakarta, untuk menghentikan penggusuran hutan yang akan dijadikan sawah di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pasalnya, pada 12 Juli 2024 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK, Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan LHK Nomor 835 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan, dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, selanjutnya disebut SK KLHK 835.

Proyek itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke untuk membuat cetak sawah satu juta hektare. Dalam proses pembangunan satu juta hektare lahan, diawali dengan pembangunan dermaga dan jalan usaha tani, untuk memasukkan dan mendistribusikan alat pertanian maupun logiistik pertanian.

Hal ini disampaikan Komandan Satgas Ketahanan Pangan Mabes TNI, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos., M.Han., dalam Program Podcast RRI Merauke Edisi 9, pada 26 Agustus 2024.

“Kiri dan kanan jalan ada parit besar yaitu parit primer untuk mendorong mengairi sawah yang ada di kiri kanan jalan,”kata Mayjen TNI, Ahmad Rizal Ramdhani, seperti dikutip direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante dalam siaran pers, Sabtu (14/09/2024).

Yayasan Pusaka telah menganalisis tumpang susun peta lampiran SK KLHK 835, peta kawasan hutan, peta administrasi dan peta tempat penting masyarakat adat di Merauke (WWF, 2006), serta laporan warga.

Hasilnya menunjukkan bahwa, keberadaan lokasi pembangunan tersebut berada pada kawasan hutan adat.

Yayasan Pusaka telah menganalisis tumpang susun peta lampiran SK KLHK 835, peta kawasan hutan, peta administrasi dan peta tempat penting masyarakat adat di Merauke (WWF, 2006), serta laporan warga. Hasilnya menunjukkan bahwa keberadaan lokasi pembangunan tersebut berada pada kawasan hutan adat.

Dan terdapat tempat-tempat penting bernilai konservasi tinggi, seperti, tempat keramat dan jalur leluhur, dusun pangan, tempat berburu dan areal konservasi tradisional, di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting.

Perwakilan marga pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menginformasikan bahwa tanah, dusun dan hutan adat, sumber kehidupan mereka telah digusur oleh perusahaan dan dikawal anggota TNI bersenjata. Yang dilakukan tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan masyarakat adat setempat.

“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent),”kata Franky Samperante.

Lanjut Franky, terlebih dahulu masyarakat harus diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan, yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding membuat keputusan apakah menerima atau justeru menolak proyek.

“Hal ini tidak dilakukan pemerintah (sebagai) pengembang proyek dan perusahaan,”kata Samperante.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 379, bahwa persyaratan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berupa (a) persyaratan administrasi, berupa Pernyataan Komitmen, Pakta Integritas, Profil Badan Usaha atau Badan Hukum, dan (b) persyaratan teknis.

Persyaratan Komitmen dimaksud, antara lain: menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan menyampaikan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (lihat Pasal 380 huruf f, PermenLHK No.7 Tahun 2021).

“Kami menduga proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Masyarakat terdampak langsung maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal. Dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,”katanya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat secara bermakna sangat diperlukan dan sejalan dengan prinsip negara demokrasi, sehingga gagasan pembentukan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan keputusan negara tentang program pembangunan, tidak harus selalu ditentukan dan muncul dari pemegang kekuasaan saja, melainkan juga melibatkan rakyat.

Pelibatan masyarakat dan organisasi lingkungan dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanggung jawab proyek cetak sawah baru satu juta hektare, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian, maupun perusahaan Jhonlin Group, harus menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup akan menimbulkan dan memperburuk permasalahan sosial, ekonomi dan ekologi.

SK KLHK 835 menunjukkan lokasi pembangunan dimaksud terindikasi berada pada areal PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) pada Hutan Alam dan Lahan Gambut seluas 858 hektare.

Proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar akan merusak dan menghilangkan kawasan hutan alam dan lahan gambut dalam skala luas, sehingga dapat meningkatkan krisis lingkungan.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Kami mendesak Presiden dan Kementerian terkait Proyek PSN Merauke cetak sawah baru, segera mengevaluasi dan menghentikan proyek cetak sawah baru satu juta hektare di Merauke dan aktivitas pembangunan pendukung,”kata Franky.

Ia melanjutkan, pemerintah harus melakukan langkah-langkah efektif, berkonsultasi dan bermusyawarah dengan masyarakat adat setempat guna pembangunan pangan dan energi yang inklusif, adil dan damai.

“Mengutamakan kepentingan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat setempat dan keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, tidak ada seorang pun yang tertinggal,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: cetak sawah satu juta hektareKawasan Pengembangan Pangan dan Energi MeraukeProyek Strategis NasionalPSNPSN Cetak satu juta hektar di MeraukePSN Cetak sawah sejuta Hektar di PapuaPSN di di MeraukeYayasan Pusaka Bentala Rakyat
ShareTweetSend

Related Posts

Rezim Prabowo-Gibran Dinilai Mendeklarasikan Perang dan kepentingan

Rezim Prabowo-Gibran Dinilai Mendeklarasikan Perang dan kepentingan

November 28, 2025
Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

Agustus 22, 2025
Pemerintah Indonesia Tidak Menjawab Surat Pelapor Khusus PBB

Pemerintah Indonesia Tidak Menjawab Surat Pelapor Khusus PBB

Juni 18, 2025

Mahasiswa West Papua Gelar Aksi Tutup PT Freeport Indonesia

April 7, 2025

Cegah Gangguan Keamanan, TNI Minta Data Mahasiswa Papua

April 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?