
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Merauke di Papua Selatan, Jhonny Teddy Wakum mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak menjawab yang benar terhadap surat sembilan pelapor khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Sembilan pelapor khusus PBB menyurati pemerintah Indonesia berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau PSN di kabupaten Merauke, Papua Selata.
Pelapor khusus PBB juga menyurati PT Global Papua Abadi (PT GPA) selaku perusahaan yang menggarap lahan food estate di sana. Kedua surat itu dikirim pada 7 Maret 2025, dan dijawab pemerintah Indonesia pada 6 Mei 2025.
Namun menurut Teddy Wakum, pemerintah tidak menjawab apa yang dipersoalkan oleh pelapor khusus itu.
“Pemerintah tidak menjelaskan ini proyek apa, ini investasi apa. Kalau pemerintah mengklaim bahwa kehadiran sudah PSN melalui tahapan konsultasi dan lainnya, fakta di lapangan tidak seperti itu. Kami membantah semua jawaban itu. Indonesia lari dari persoalan,”kata Teddy melalui siaran pers, yang diterima Rabu (18/06/2025).
Menurutnya, jawab Pemerintah Indonesia itu mencerminkan sikap dan cara yang selalu dilakukan sejak Papua masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah tidak pernah menjawab persoalan inti. Padahal seharusnya negara hadir untuk memberikan rasa keadilan, dan menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat.
“Hari ini kita kembali menyampaikan kepada publik bahwa ada terjadi ketidakadilan di sana. Terjadi pelanggaran HAM di sana. Masyarakat adat sulit memperoleh keadilan. Negara melakukan kebohongan yang sangat luar biasa kepada para pelopor khusus PBB,”ujarnya.
Masyarakat adat Malind – Maklew, Mama Yasinta Moiwend mengatakan pemerintah selalu mencari-cari alasan atas fakta-fakta yang dituduhkan oleh pelapor khusus PBB itu. Yang merasakan dampak dari PSN itu masyarakat adat, bukan pemerintah.
“Pemerintah tipu-tipu yang dia bicara ini. Pemerintah tidak datang ajak bicara dan konsultasi dengan masyarakat adat. Akan tetapi kami kaget PSN ini masuk beroperasi. Sampai hari ini perusahaan masih menggusur terus semua hutan adat kami. Bagi kami tanah adat itu lebih penting, tetapi perusahaan tidak diskusi dengan kami masyarakat adat,”kata Mama Moiwend.
Menurutnya, salah satu perusahaan yang mengerjakan PSN di sana, PT Jhonlin Group ketika hadir di kampungnya di Wogekel, distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan tahun lalu membawa ratusan excavator. Masyarakat adat yang tidak tahu akan hal itu pun kaget.
“Ternyata mereka mau menggusur tanah adat kami sampai saat ini. Kami banyak kehilangan hak kami karena kehadiran PSN ini. Apa kami itu bukan korban? Kami merasa kehilangan. Semua-semua kehilangan alam, kehilangan hewan, air dan segalanya,”ucapnya.
Dikatakannya, sejak program PSN dilaksanakan di Merauke, masyarakat adat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tak ada lagi ikan di rawa yang selama ini menjadi salah satu sumber pangan masyarakat adat. Hewan-hewan buruan di hutan seperti rusa, babi, kangguru, dan kasuari sudah menjauh.
“Kalau ada informasi yang mengatakan bahwa perusahaan menjamin masyarakat, itu tidak ada, itu rekayasa. Saya salah satu korban. Kami mau lapor ke mana lagi? Karena pemerintah daerah tidak berpihak kepada masyarakat,”katanya.
Sementara masyarakat Adat Marind Anim, Hubertus Kaize mengatakan, PT. Borneo Citra Persada, perusahaan yang mengerjakan proyek PSN di kampungnya selalu membuat keributan dan meresahkan masyarakat adat. Membuat kenyamanan masyarakat adat selalu terganggu.
“Karena dengan adanya perusahaan ini, semua aktivitas masyarakat adat terganggu di dusun, rawah maupun di laut semua terganggu dengan tidak ada kenyamanan buat kami,”kata Kaize.
Hubertus Kaize menyatakan, surat pelapor khusus PBB terkait dampak PSN terhadap masyarakat adat memang benar adanya. Karena pada dasarnya PSN merugikan masyarakat adat.
“Kenyataannya di lapangan, masyarakat menderita kena dampak mengakibatkan akses kepentingan pribadi atau pemerintah. Masyarakat menjadi korban, di Merauke PSN ini yang menonjol. Sebenarnya masyarakat tidak pernah menerima PSN. Semua menolak dengan mereka punya cara budaya,”ujarnya.
Ia menambahkan, dari pihak gereja juga menangani masalah itu dengan hukum gereja. Salib merah yanh di pasang menandakan sebagai sasi atau larangan. Akan tetapi perusahaan yang mengerjakan PSN dan pemerintah tidak menghargai sama sekali. [**/GRW]













