• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rizieq Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung di Jakarta

Desember 28, 2020
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Rizieq Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung di Jakarta

[Nasional]

Desember 28, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminalisasi (Bareskrim) Polri memeriksa pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamandung, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (28/12/2020).

Rizieq diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran tengah ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

“Iya benar (diperiksa sebagai tersangka di rutan narkoba),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq itu didampingi oleh tim pengacara.

“Saya berada di Polda Metro, mendampingi HRS,” kata Aziz.

Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran kegiatan di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan.

Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Terkait dengan dua kasus di Petamburan dan Megamendung, Bareskrim menyebut penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

Selain kerumunan Megamendung dan Petamburan, ia juga disangkakan pasal hasutan atau ujaran kebencian saat berpidato di acara Maulid Nabi di Markas FPI. Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BareskrimRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

April 6, 2026
Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Mei 20, 2025
8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

April 19, 2024

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024

Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Maret 6, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?