• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rizieq Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung di Jakarta

Desember 28, 2020
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

Agustus 3, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

Agustus 3, 2026
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Rizieq Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung di Jakarta

[Nasional]

Desember 28, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminalisasi (Bareskrim) Polri memeriksa pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamandung, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (28/12/2020).

Rizieq diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran tengah ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

“Iya benar (diperiksa sebagai tersangka di rutan narkoba),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq itu didampingi oleh tim pengacara.

“Saya berada di Polda Metro, mendampingi HRS,” kata Aziz.

Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran kegiatan di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan.

Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Terkait dengan dua kasus di Petamburan dan Megamendung, Bareskrim menyebut penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

Selain kerumunan Megamendung dan Petamburan, ia juga disangkakan pasal hasutan atau ujaran kebencian saat berpidato di acara Maulid Nabi di Markas FPI. Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BareskrimRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

April 6, 2026
Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Mei 20, 2025
8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

April 19, 2024

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024

Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Maret 6, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?