
Bengkulu, satukanindonesia.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 masih memicu perbincangan hangat hingga tingkat daerah, termasuk di Bengkulu.
KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dianggap sebagai fondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional, sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis: apakah hukum acara pidana yang baru ini benar-benar mampu menjamin keadilan substantif atau hanya memperbaiki prosedur formal semata.
Di Bengkulu, diskusi ini mengemukan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Beberapa advokat dan dosen hukum di Universitas Bengkulu menilai KUHAP baru membawa kemajuan signifikan, seperti penguatan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta kepastian prosedur saat pemeriksaan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pengawasan memadai, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dr. Satrio Nugroho, pakar filsafat hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya membaca KUHAP baru dari perspektif moral dan keadilan, bukan semata prosedur.
“Hukum bukan sekadar pasal dan aturan. Ia hidup melalui cara aparat memahami dan menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan sejumlah akademisi di Bengkulu, yang menekankan bahwa hukum formalistik tanpa pijakan etis dapat mengerdilkan makna keadilan bagi warga.
Kelompok masyarakat sipil lokal, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu, menyoroti perlunya pengawasan ketat dan partisipasi publik dalam implementasi KUHAP baru.
Mereka menekankan bahwa meski pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan, praktik di lapangan menjadi kunci apakah KUHAP benar-benar menghadirkan perlindungan hak warga atau sekadar aturan formal.
Perdebatan ini memunculkan tarik-menarik antara dua wajah hukum di Bengkulu: prosedur yang ketat versus keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
Menjelang penerapan KUHAP 2026, masyarakat dan aparat hukum di Bengkulu tengah berada di persimpangan: menjalankan hukum sesuai aturan atau menegakkan keadilan yang bermakna bagi warga. (Red/Restu Alam)













