• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

November 28, 2025
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

[Hukum]

November 28, 2025
in News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto:Ilustrasi/Istimewa

Bengkulu, satukanindonesia.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 masih memicu perbincangan hangat hingga tingkat daerah, termasuk di Bengkulu.

KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dianggap sebagai fondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional, sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis: apakah hukum acara pidana yang baru ini benar-benar mampu menjamin keadilan substantif atau hanya memperbaiki prosedur formal semata.

Di Bengkulu, diskusi ini mengemukan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Beberapa advokat dan dosen hukum di Universitas Bengkulu menilai KUHAP baru membawa kemajuan signifikan, seperti penguatan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta kepastian prosedur saat pemeriksaan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pengawasan memadai, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Dr. Satrio Nugroho, pakar filsafat hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya membaca KUHAP baru dari perspektif moral dan keadilan, bukan semata prosedur.

“Hukum bukan sekadar pasal dan aturan. Ia hidup melalui cara aparat memahami dan menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan sejumlah akademisi di Bengkulu, yang menekankan bahwa hukum formalistik tanpa pijakan etis dapat mengerdilkan makna keadilan bagi warga.

Kelompok masyarakat sipil lokal, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu, menyoroti perlunya pengawasan ketat dan partisipasi publik dalam implementasi KUHAP baru.

ADVERTISEMENT

Mereka menekankan bahwa meski pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan, praktik di lapangan menjadi kunci apakah KUHAP benar-benar menghadirkan perlindungan hak warga atau sekadar aturan formal.

Perdebatan ini memunculkan tarik-menarik antara dua wajah hukum di Bengkulu: prosedur yang ketat versus keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

Menjelang penerapan KUHAP 2026, masyarakat dan aparat hukum di Bengkulu tengah berada di persimpangan: menjalankan hukum sesuai aturan atau menegakkan keadilan yang bermakna bagi warga. (Red/Restu Alam)

 

Komentar Facebook

Tags: Diskusi PublikDr. Satrio NugrohoPakar Filsafat Hukum Universitas Indonesiaruu kuhap
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR RI Kebut Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR RI Kebut Pembahasan RUU KUHAP

September 15, 2025
Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

November 8, 2021
Sekretaris Umum PP GMKI: Indonesia adalah Negara Demokrasi dan Negara Hukum

Sekretaris Umum PP GMKI: Indonesia adalah Negara Demokrasi dan Negara Hukum

Mei 20, 2019

Kabinet Pemerintah Selanjutnya Harus Ada Keterwakilan Dari Generasi Milenial

Mei 2, 2019

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

November 6, 2018
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?