• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

November 28, 2025
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

[Hukum]

November 28, 2025
in News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto:Ilustrasi/Istimewa

Bengkulu, satukanindonesia.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 masih memicu perbincangan hangat hingga tingkat daerah, termasuk di Bengkulu.

KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dianggap sebagai fondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional, sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis: apakah hukum acara pidana yang baru ini benar-benar mampu menjamin keadilan substantif atau hanya memperbaiki prosedur formal semata.

Di Bengkulu, diskusi ini mengemukan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Beberapa advokat dan dosen hukum di Universitas Bengkulu menilai KUHAP baru membawa kemajuan signifikan, seperti penguatan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta kepastian prosedur saat pemeriksaan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pengawasan memadai, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Dr. Satrio Nugroho, pakar filsafat hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya membaca KUHAP baru dari perspektif moral dan keadilan, bukan semata prosedur.

“Hukum bukan sekadar pasal dan aturan. Ia hidup melalui cara aparat memahami dan menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan sejumlah akademisi di Bengkulu, yang menekankan bahwa hukum formalistik tanpa pijakan etis dapat mengerdilkan makna keadilan bagi warga.

ADVERTISEMENT

Kelompok masyarakat sipil lokal, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu, menyoroti perlunya pengawasan ketat dan partisipasi publik dalam implementasi KUHAP baru.

Mereka menekankan bahwa meski pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan, praktik di lapangan menjadi kunci apakah KUHAP benar-benar menghadirkan perlindungan hak warga atau sekadar aturan formal.

Perdebatan ini memunculkan tarik-menarik antara dua wajah hukum di Bengkulu: prosedur yang ketat versus keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

Menjelang penerapan KUHAP 2026, masyarakat dan aparat hukum di Bengkulu tengah berada di persimpangan: menjalankan hukum sesuai aturan atau menegakkan keadilan yang bermakna bagi warga. (Red/Restu Alam)

 

Komentar Facebook

Tags: Diskusi PublikDr. Satrio NugrohoPakar Filsafat Hukum Universitas Indonesiaruu kuhap
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR RI Kebut Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR RI Kebut Pembahasan RUU KUHAP

September 15, 2025
Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

November 8, 2021
Sekretaris Umum PP GMKI: Indonesia adalah Negara Demokrasi dan Negara Hukum

Sekretaris Umum PP GMKI: Indonesia adalah Negara Demokrasi dan Negara Hukum

Mei 20, 2019

Kabinet Pemerintah Selanjutnya Harus Ada Keterwakilan Dari Generasi Milenial

Mei 2, 2019

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

November 6, 2018
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?