• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

November 6, 2018
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

(PILKADA)

November 6, 2018
in Politik
0
0
SHARES
467
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari kontestasi Pilwakot Makassar menyebabkan naiknya suhu politik dalam masa jelang Pilwakot Makassar.

Ketua Indonesia Democracy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan penetapan pasangan calon M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) di Pemilihan Wali Kota Makassar telah menjadi preseden buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Maruli dalam Diskusi Publik “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” yang digelar di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Selasa (10/04/2018) minggu lalu. Turut hadir dalam Diskusi Publik ini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminudin Ilmar dan Pengamat Politik Ray Rangkuti.

“Seharusnya yang punya wewenang Bawaslu atau Panwaslu bukan PTUN,” kata Maruli yang juga seorang advokat ini, Selasa (10/04/2018).

Maruli menilai putusan PTTUN keliru karena peradilan TUN tidak berwenang menangani perkara yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran administrasi pilkada. Menurutnya, gugatan terhadap Paslon Danny-Indira sesungguhmya tidak perlu ada. Pasalnya, Danny-Indira sedang melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diatur lewat peraturan daerah.

“Jika semangatnya untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara murni, pasangan Ramdhan Pomanto-Indira yang digugat di PTTUN seharusnya tidak perlu muncul,” tegas Maruli.

Maruli mengatakan, karena melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar seperti RPJMD, maka kebijakan tersebut tak bisa disangkutpautkan dengan kontestasi pilkada. Terlebih, pembatalan paslon hanya bisa dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu melalui sidang adjudikasi.

“Jadi, langkah KPU setempat yang melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkag tepat. Langkah itu bagian dari proses demokrasi yang jujur dan adil,” pungkas Maruli.

 

Senada dengan Maruli, Prof Aminuddin Ilmar menilai putusan PTTUN salah alamat. Pasalnya, hal yang digugat adalah pelanggaran pilkada, bukan sengketa. Menurutnya, MA perlu menggugurkan putusan PTTUN.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTTUN itu,” katanya.

Aminuddin berharap, hakim MA jeli untuk membedakan masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Tugas PTTUN, kata dia adalah mengadili masalah sengketa tentang hak yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukan masalah pelanggaran, apalagi masalah administrasi pilkada. (manroe/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aminuddin IlmarDiskusi PublikMaruli Tua SilabanPilwakot MakassarRay RangkutiSatukan IndonesiaTolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong-Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

November 28, 2025

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?