• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

November 6, 2018
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

(PILKADA)

November 6, 2018
in Politik
0
0
SHARES
472
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari kontestasi Pilwakot Makassar menyebabkan naiknya suhu politik dalam masa jelang Pilwakot Makassar.

Ketua Indonesia Democracy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan penetapan pasangan calon M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) di Pemilihan Wali Kota Makassar telah menjadi preseden buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Maruli dalam Diskusi Publik “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” yang digelar di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Selasa (10/04/2018) minggu lalu. Turut hadir dalam Diskusi Publik ini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminudin Ilmar dan Pengamat Politik Ray Rangkuti.

“Seharusnya yang punya wewenang Bawaslu atau Panwaslu bukan PTUN,” kata Maruli yang juga seorang advokat ini, Selasa (10/04/2018).

Maruli menilai putusan PTTUN keliru karena peradilan TUN tidak berwenang menangani perkara yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran administrasi pilkada. Menurutnya, gugatan terhadap Paslon Danny-Indira sesungguhmya tidak perlu ada. Pasalnya, Danny-Indira sedang melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diatur lewat peraturan daerah.

“Jika semangatnya untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara murni, pasangan Ramdhan Pomanto-Indira yang digugat di PTTUN seharusnya tidak perlu muncul,” tegas Maruli.

Maruli mengatakan, karena melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar seperti RPJMD, maka kebijakan tersebut tak bisa disangkutpautkan dengan kontestasi pilkada. Terlebih, pembatalan paslon hanya bisa dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu melalui sidang adjudikasi.

“Jadi, langkah KPU setempat yang melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkag tepat. Langkah itu bagian dari proses demokrasi yang jujur dan adil,” pungkas Maruli.

 

Senada dengan Maruli, Prof Aminuddin Ilmar menilai putusan PTTUN salah alamat. Pasalnya, hal yang digugat adalah pelanggaran pilkada, bukan sengketa. Menurutnya, MA perlu menggugurkan putusan PTTUN.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTTUN itu,” katanya.

Aminuddin berharap, hakim MA jeli untuk membedakan masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Tugas PTTUN, kata dia adalah mengadili masalah sengketa tentang hak yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukan masalah pelanggaran, apalagi masalah administrasi pilkada. (manroe/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aminuddin IlmarDiskusi PublikMaruli Tua SilabanPilwakot MakassarRay RangkutiSatukan IndonesiaTolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong-Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar
ShareTweetSend

Related Posts

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

September 27, 2026

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?