• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

November 6, 2018
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

September 3, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

Polemik Pilwakot Makassar, IDW: Wacana Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Dalam Sejarah Demokrasi

(PILKADA)

November 6, 2018
in Politik
0
0
SHARES
468
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari kontestasi Pilwakot Makassar menyebabkan naiknya suhu politik dalam masa jelang Pilwakot Makassar.

Ketua Indonesia Democracy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan penetapan pasangan calon M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) di Pemilihan Wali Kota Makassar telah menjadi preseden buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Maruli dalam Diskusi Publik “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” yang digelar di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Selasa (10/04/2018) minggu lalu. Turut hadir dalam Diskusi Publik ini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminudin Ilmar dan Pengamat Politik Ray Rangkuti.

“Seharusnya yang punya wewenang Bawaslu atau Panwaslu bukan PTUN,” kata Maruli yang juga seorang advokat ini, Selasa (10/04/2018).

Maruli menilai putusan PTTUN keliru karena peradilan TUN tidak berwenang menangani perkara yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran administrasi pilkada. Menurutnya, gugatan terhadap Paslon Danny-Indira sesungguhmya tidak perlu ada. Pasalnya, Danny-Indira sedang melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diatur lewat peraturan daerah.

“Jika semangatnya untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara murni, pasangan Ramdhan Pomanto-Indira yang digugat di PTTUN seharusnya tidak perlu muncul,” tegas Maruli.

Maruli mengatakan, karena melaksanakan kebijakan umum Pemerintah Kota Makassar seperti RPJMD, maka kebijakan tersebut tak bisa disangkutpautkan dengan kontestasi pilkada. Terlebih, pembatalan paslon hanya bisa dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu melalui sidang adjudikasi.

“Jadi, langkah KPU setempat yang melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkag tepat. Langkah itu bagian dari proses demokrasi yang jujur dan adil,” pungkas Maruli.

 

Senada dengan Maruli, Prof Aminuddin Ilmar menilai putusan PTTUN salah alamat. Pasalnya, hal yang digugat adalah pelanggaran pilkada, bukan sengketa. Menurutnya, MA perlu menggugurkan putusan PTTUN.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTTUN itu,” katanya.

Aminuddin berharap, hakim MA jeli untuk membedakan masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Tugas PTTUN, kata dia adalah mengadili masalah sengketa tentang hak yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukan masalah pelanggaran, apalagi masalah administrasi pilkada. (manroe/SatukanIndonesia.com)

Komentar Facebook

Tags: Aminuddin IlmarDiskusi PublikMaruli Tua SilabanPilwakot MakassarRay RangkutiSatukan IndonesiaTolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong-Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar
ShareTweetSend

Related Posts

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

November 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?