• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Pemilu Belum Penuhi Ketentuan, 3 Fraksi Minta Perbaikan

RUU Pemilu Belum Penuhi Ketentuan, 3 Fraksi Minta Perbaikan

November 19, 2020
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Pemilu Belum Penuhi Ketentuan, 3 Fraksi Minta Perbaikan

[Nasional]

November 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Fraksi Partai Golkar, Gerindra, dan PAN di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dikembalikan ke Komisi II DPR.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan RUU Pemilu sebaiknya dikembalikan ke Komisi II DPR sebagai pengusul untuk dilakukan penyempurnaan.

Menurutnya, draf RUU Pemilu yang disampaikan Komisi II DPR belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Lazimnya, itu kita kembalikan kepada pengusul, karena kalau ini kita lanjutkan pembacaan isi maka Baleg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu,” kata Firman dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020).

Senada, anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan fraksinya belum bisa melihat arah yang hendak dituju dari RUU Pemilu. Menurutnya, RUU Pemilu yang telah disampaikan Komisi II DPR pun telah melebar dari azas pembentukan sebuah regulasi.

Berangkat dari itu, katanya, fraksinya mengusulkan agar RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR untuk disempurnakan lebih dahulu.

“Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan, karena apapun yang terjadi ini keputusan politik nanti, sehingga untuk saat ini kalau kita harus membahas tampakya belum,” katanya.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan bahwa RUU Pemilu masih memerlukan pendalaman dari sisi filosofis, sosiologis, serta yuridis yang semakin mendalam. Ia pun menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR lebih dahulu.

Ali kemudian menyarankan agar Baleg DPR tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu dengan menjadi inisiatif.

“Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Baleg DPR yang juga dipaparkan dalam rapat tersebut, RUU Pemilu dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dari aspek teknis, terdapat 177 pasal dari 741 pasal dalam RUU Pemilu yang memuat alternatif norma. Sementara dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena ada pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.

Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU Pemilu sulit dirumuskan.

Beberapa isu pun dianggap belum memenuhi UU PPP, seperti soal keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4, 5 dan 6; lalu sistem pemilu di Pasal 201 dan 206; besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208;

Ambang batas pencalonan presiden yang terdapat di pasal 187; serta ambang batas parlemen di Pasal 217 dan konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Berdasarkan aspek teknis dan substansi, RUU Pemilu secara garis besar juga dinilai belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komisi IIRUU Pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026
Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Mei 11, 2026
Tahun 2028, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan DOB di Tanah Papua Ditargetkan Selesai

Tahun 2028, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan DOB di Tanah Papua Ditargetkan Selesai

Februari 26, 2026

DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU

April 13, 2023

Diskresi Pandemi Tak Jadi Alasan Penyalahgunaan Kekuasaan

November 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?