
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap adanya diskresi kebijakan selama pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu sejalan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Baca Juga: Komisi VIII Dukung Keputusan MUI Mengenai Fatwa Haram Beri Pengemis Uang
“Saya setuju, agar diskresi pandemi tidak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Anwar Hafid, sebagaimana dikutip Parlementaria dari situs Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Selasa (1/11/2021).
Dengan kondisi demikian, Anwar mengingatkan, agar pemerintah harus siap dan mampu dalam menjalankan kebijakan negara. Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Kebijakan Fiskal 2022 Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
“Untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan pasca pandemi,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan, Anwar Hafid meminta agar pemerintah dapat melakukan sejumlah hal. Salah satunya ialah dengan mengenjot pemulihan ekonomi.
“Yang terpenting saat ini adalah pemulihan ekonomi harus digenjot. Kurangi beban rakyat contoh tes PCR yang mahal,” kata Anwar. Baca Juga: Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, hingga Isu Perubahan Iklim
Selain itu, lanjut legislator dapil Sulawesi Tengah itu, meminta agar pemerintah memperbanyak juga kegiatan padat karya sehingga rakyat bisa bekerja dan mendapatkan upah yang layak secara merata.
“Ekonomi yang tumbuh akan menciptakan kestabilan ditengah-tengah masyarakat,” tutup Anwar.(Nal/SI)













