• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Pidana Mati Masuk Prolegnas 2025, Wamenkumham RI : Bisa Pilih Injeksi atau Kursi Listrik!

RUU Pidana Mati Masuk Prolegnas 2025, Wamenkumham RI : Bisa Pilih Injeksi atau Kursi Listrik!

Oktober 9, 2025
Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Agustus 7, 2026
KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

Agustus 7, 2026
ADVERTISEMENT
Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Agustus 7, 2026
Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Agustus 7, 2026
Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Agustus 7, 2026
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Agustus 7, 2026
Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Agustus 7, 2026
Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik untuk Mengokohkan Kepemimpinan Indonesia dalam Tata Kelola Kehutanan Global

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik untuk Mengokohkan Kepemimpinan Indonesia dalam Tata Kelola Kehutanan Global

Agustus 7, 2026
Wamendagri  Minta  Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 di Papua Segera Dituntaskan

Wamendagri  Minta  Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 di Papua Segera Dituntaskan

Agustus 7, 2026
Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Agustus 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Pidana Mati Masuk Prolegnas 2025, Wamenkumham RI : Bisa Pilih Injeksi atau Kursi Listrik!

[Hukum]

Oktober 9, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

JAKARTA, satukanindonesia.com – Sebagai langkah pembaruan hukum yang menegaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM), Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (09/10/2025).

Ia menegaskan, rancangan undang-undang ini disusun berlandaskan nilai kemanusiaan yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa.

Menurut Eddy, dasar penyusunan RUU tersebut tak lepas dari semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia di atas segalanya.

“Rancangan ini bukan sekadar memperbarui mekanisme hukuman mati, tapi memastikan pelaksanaannya tetap menghormati nilai kemanusiaan. Prinsip HAM menjadi fondasi utama, sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi,”tutur Eddy Hiariej.

Dijelaskannya, RUU tersebut disusun untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana mati di lingkungan peradilan umum dan militer.

“Aturan lama itu sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan prinsip HAM modern. Karena itu, pembaruan diperlukan agar lebih adaptif dan manusiawi,”katanya.

Eddy menambahkan, RUU ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026.

Pemerintah, kata Eddy, telah menyelesaikan pembahasan internal lintas kementerian dan lembaga.

“Setelah seluruh kementerian memberikan paraf, draf ini siap kami kirimkan ke Presiden untuk segera dibahas lebih lanjut bersama dengan RUU Penyesuaian Pidana,”jelasnya.

Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah pengaturan hak dan kewajiban terpidana mati. Eddy menegaskan, pembaruan ini menegaskan kembali posisi Negara dalam menghormati martabat manusia, bahkan terhadap pelaku kejahatan berat.

Ia menjabarkan, hak-hak yang dimiliki terpidana mati di antaranya Terhindar dari penyiksaan atau penggunaan alat pengekang secara berlebihan,
Mendapat fasilitas hunian yang layak,
Tetap memiliki akses berkomunikasi dengan keluarga setelah penetapan eksekusi, dan
Berhak mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati serta tata cara penguburan sesuai keyakinan.

“Negara memang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati, namun tetap harus menjaga nilai kemanusiaan. Itulah esensi yang kami tegaskan dalam RUU ini,”ungkap Eddy.

RUU ini juga memuat syarat pelaksanaan pidana mati, yang lebih rinci. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan jika terpidana telah menjalani masa tunggu, dan masa percobaan yang dinilai secara objektif.

“Selama masa tersebut, perilaku dan sikap terpidana akan menjadi bahan pertimbangan. Jika tidak menunjukkan itikad baik atau tidak ada tanda-tanda perbaikan, maka eksekusi dapat dilakukan,”katanya.

Selain itu, pelaksanaan baru bisa dijalankan apabila permohonan grasi telah diajukan dan ditolak, serta terpidana dalam kondisi sehat secara medis.

“Kondisi fisik dan mental harus dipastikan layak. Tidak boleh ada pelaksanaan dalam situasi yang melanggar prinsip kemanusiaan,”tambah Eddy.

RUU ini juga membuka ruang diskusi untuk metode eksekusi, yang lebih modern. Selain tembak mati yang selama ini berlaku, pemerintah tengah mengkaji opsi lain seperti injeksi mematikan (lethal injection) dan kursi listrik (electric chair).

Eddy menjelaskan, alternatif tersebut muncul berdasarkan pertimbangan ilmiah mengenai efektivitas dan aspek kemanusiaan.

“Secara ilmiah, kami sedang mengkaji cara yang paling cepat dan minim penderitaan bagi terpidana, apakah dengan injeksi, tembak mati, atau kursi listrik,”terangnya.

Menurut Eddy, ada pandangan dari masyarakat agar terpidana diberi hak memilih metode eksekusi yang akan dijalankan.

“Gagasan ini menarik dan akan kami bahas lebih lanjut. Prinsipnya, pelaksanaan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan,”ujar Eddy.

Melalui RUU ini, pemerintah berupaya menegaskan, keseimbangan antara penegakan hukum, rasa keadilan publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Eddy menilai, pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan martabat manusia.

“Negara tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya dalam menegakkan hukum. Hukuman mati memang tetap ada, tapi pelaksanaannya harus dilakukan secara beradab, transparan, dan akuntabel,”pungkasnya. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Prolegnas 2025RUU Pidana MatiWamenkumham RI
ShareTweetSend

Related Posts

Kasal : Mustahil TNI AL Wujudkan Keamanan Maritim, Tanpa Kerja Sama Pemda Pesisir dan Kepulauan

Kasal : Mustahil TNI AL Wujudkan Keamanan Maritim, Tanpa Kerja Sama Pemda Pesisir dan Kepulauan

Oktober 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?