Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan partainya untuk mengembalikan uang dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Sahroni mengaku diperiksa terkait dengan TPPU SYL.
“Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Jumat.
Selian dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil korupsi SYL juga sempat masuk ke kantong Partai NasDem. Namun, Sahroni memastikan bahwa uang tersebut sudah lebih dulu dikembalikan ke KPK.
“Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta,” kata Ahmad Sahroni tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat diuungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar, Rp40 juta di antaranya masuk ke kantong Partai NasDem. “Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024). (***)













