
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sekjen PSI, Raja Juli Antoni memberikan tanggapanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye Cawapres nourut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu.
Raja Juli mengeluhkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu yang dinilai sangat tajam hanya kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan seolah tidak terjadi pada pasangan calon yang lain.
“Agak terasa memang Bawaslu ini tajam (pengawasannya) ke Mas Gibran tapi tumpul ke (pasangan capres-cawapres) yang lain,” kata Raja Juli di Yogyakarta, sebagaimana dilansir Tempo.co, 14 Januari 2024.
Raja Juli melontarkan keluhan itu ketika merespons apa yang dialami anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu saat kampanye di Maluku.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku menduga kampanye Gibran di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 melanggar aturan. Dalam kampanye itu, Gibran diduga melakukan pertemuan dengan kepala desa meskipun agenda utamanya saat itu bertemu dengan raja se-Maluku.
Raja Juli juga mencontohkan, bagaimana ketika Wali Kota Solo itu dinyatakan melanggar aturan oleh Bawaslu Jakarta Pusat saat bagi-bagi susu di saat car free day (CFD) Jakarta medio Desember 2023.
“Kemarin kasus susu, sekarang kasus (pertemuan dengan raja se Maluku) ini,” kata Juli yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang itu.
Meski demikian, Raja Juli mengatakan selaku partai pengusung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, pihaknya patuh aturan.
“Ya monggo sajalah Bawaslu menyelidiki kasus di Maluku,” kata Juli.
Raja Juli menuturkan, PSI akan mengikuti segala kebijakan yang akan diambil Bawaslu terkait kondisi di lapangan dan tak mencampurinya.
“Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, temuan Bawaslu Maluku menduga kuat Gibran melakukan pelanggaran dalam pertemuan dengan raja-raja se-Maluku itu karena pertemuan itu diikuti puluhan kepala desa.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Ia menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.
Keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi. Putra sulung Presiden Jokowi itu sebelumnya sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.
Bawaslu pun telah menelusuri dugaan pelanggaran dalam acara tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta saat membagikan susu gratis dalam ajang hari bebas kendaraan atau CFD. Meskipun demikian, hal itu dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilu.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga peserta dalam Pilpres 2024. Dua peserta lainnya adalah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo – Mahfud Md. (***)













