• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Maret 26, 2026
Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Maret 26, 2026
in Daerah, News, Ragam Info
0
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Masyarakat Adat Arfak sekitar tahun 1942-1944.GRW//dok-manokwari tempo dulu//Dok. Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari mengungkapkan, penggunaan senjata sebagai bagian dari mas kawin (budaya) dalam adat Suku Besar Arfak di tanah Papua merupakan praktik yang benar dan telah berlangsung secara turun-temurun.

Hal ini dikatakan Ketua STIH Manokwari, Dr.Filep Wamafma, S.H.,M.Hum.C.L.A kepada wartawan, Selasa (24/03/2026)

Sebagai salah satu akademisi yang pernah terlibat dalam penelitian adat Arfak, Dr Filep menjelaskan, senjata yang dimaksud dalam konteks adat bukanlah senjata modern, melainkan senjata peninggalan sejarah yang berasal dari masa perdagangan dengan bangsa luar, termasuk Portugis.

Penelitian tersebut tertuang dalam buku seri eksistensi hukum adat dan nilai-nilai kearifan lokal Suku Arfak (Hatam, Meyah, Moile, Soug) sebagai penunjang pembangunan daerah.

“Senjata ini pada awalnya bukan lahir dari adat, tetapi dari proses sejarah perdagangan, seperti tukar-menukar barang antara masyarakat Arfak dengan para saudagar dari Asia maupun luar,”ujar Filep.

Dicontohkannya, pada masa lalu masyarakat Arfak menukarkan hasil alam seperti burung kuning dengan barang-barang dari luar, termasuk senjata. Seiring waktu, benda tersebut kemudian diadopsi menjadi bagian dari simbol adat, khususnya dalam konteks perkawinan.

Karena, menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung ratusan tahun, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum adat, khususnya dalam aspek pembayaran mas kawin.

Namun demikian, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, pentingnya membedakan jenis senjata yang dimaksud.

Ia menolak jika senjata modern seperti rakitan, hasil penyelundupan, atau jenis militer seperti M16 disamakan dengan senjata adat.

“Yang dimaksud adalah senjata peninggalan masa lalu yang diwariskan turun-temurun, bukan senjata modern. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,”terangnya.

Filep juga mendorong, adanya kesepahaman bersama antara pemerintah dan aparat keamanan bahwa senjata dalam konteks adat Arfak merupakan alat tradisional yang memiliki nilai budaya, bukan ancaman keamanan.

Lebih lanjut, Filep menyarankan, perlunya digelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak guna menyatukan persepsi dan mencari solusi bersama terkait persoalan ini.

Ia menyebut, forum tersebut idealnya menghadirkan tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri.

“Kami mendorong adanya FGD agar semua pihak duduk bersama, menyatukan pemahaman antara hukum negara dan hukum adat. Dengan begitu, bisa dirumuskan solusi yang adil dan bijak tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal,”ujarnya.

Sementara Ketua DPR Papua BaratKetua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menyatakan, akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua Barat, Alfred Papare guna membahas persoalan kepemilikan senjata api yang berkaitan dengan adat masyarakat Arfak.

Orgenes menegaskan, kepemilikan senjata tersebut murni untuk kepentingan adat dan memiliki nilai simbolik tinggi dalam struktur sosial masyarakat Arfak.

“Secara aturan memang dilarang masyarakat sipil memiliki senjata api, tetapi dalam adat Arfak, senjata peninggalan menjadi syarat utama dalam mas kawin,”ujarnya.

Untuk itu, diharapakan melalui komunikasi dengan pihak kepolisian dapat ditemukan solusi yang bijak, sehingga hukum positif tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat adat. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: adat ArfakDr. Filep WamafmaKetua DPR Papua BaratKetua DPR Papua BaratKetua DPR Papua BaratKetua STIH ManokwariOrgenes WonggorSTIH ManokwariSuku Besar Arfak
ShareTweetSend

Related Posts

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Oktober 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?