• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Maret 26, 2026
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Senjata dalam Budaya Arfak di Tanah Papua, Dr Filep : Lahir dari Proses Sejarah

Maret 26, 2026
in Daerah, News, Ragam Info
0
0
SHARES
919
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Masyarakat Adat Arfak sekitar tahun 1942-1944.GRW//dok-manokwari tempo dulu//Dok. Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari mengungkapkan, penggunaan senjata sebagai bagian dari mas kawin (budaya) dalam adat Suku Besar Arfak di tanah Papua merupakan praktik yang benar dan telah berlangsung secara turun-temurun.

Hal ini dikatakan Ketua STIH Manokwari, Dr.Filep Wamafma, S.H.,M.Hum.C.L.A kepada wartawan, Selasa (24/03/2026)

Sebagai salah satu akademisi yang pernah terlibat dalam penelitian adat Arfak, Dr Filep menjelaskan, senjata yang dimaksud dalam konteks adat bukanlah senjata modern, melainkan senjata peninggalan sejarah yang berasal dari masa perdagangan dengan bangsa luar, termasuk Portugis.

Penelitian tersebut tertuang dalam buku seri eksistensi hukum adat dan nilai-nilai kearifan lokal Suku Arfak (Hatam, Meyah, Moile, Soug) sebagai penunjang pembangunan daerah.

“Senjata ini pada awalnya bukan lahir dari adat, tetapi dari proses sejarah perdagangan, seperti tukar-menukar barang antara masyarakat Arfak dengan para saudagar dari Asia maupun luar,”ujar Filep.

Dicontohkannya, pada masa lalu masyarakat Arfak menukarkan hasil alam seperti burung kuning dengan barang-barang dari luar, termasuk senjata. Seiring waktu, benda tersebut kemudian diadopsi menjadi bagian dari simbol adat, khususnya dalam konteks perkawinan.

Karena, menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung ratusan tahun, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum adat, khususnya dalam aspek pembayaran mas kawin.

Namun demikian, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, pentingnya membedakan jenis senjata yang dimaksud.

Ia menolak jika senjata modern seperti rakitan, hasil penyelundupan, atau jenis militer seperti M16 disamakan dengan senjata adat.

“Yang dimaksud adalah senjata peninggalan masa lalu yang diwariskan turun-temurun, bukan senjata modern. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,”terangnya.

Filep juga mendorong, adanya kesepahaman bersama antara pemerintah dan aparat keamanan bahwa senjata dalam konteks adat Arfak merupakan alat tradisional yang memiliki nilai budaya, bukan ancaman keamanan.

Lebih lanjut, Filep menyarankan, perlunya digelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak guna menyatukan persepsi dan mencari solusi bersama terkait persoalan ini.

Ia menyebut, forum tersebut idealnya menghadirkan tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri.

“Kami mendorong adanya FGD agar semua pihak duduk bersama, menyatukan pemahaman antara hukum negara dan hukum adat. Dengan begitu, bisa dirumuskan solusi yang adil dan bijak tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal,”ujarnya.

Sementara Ketua DPR Papua BaratKetua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menyatakan, akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua Barat, Alfred Papare guna membahas persoalan kepemilikan senjata api yang berkaitan dengan adat masyarakat Arfak.

Orgenes menegaskan, kepemilikan senjata tersebut murni untuk kepentingan adat dan memiliki nilai simbolik tinggi dalam struktur sosial masyarakat Arfak.

“Secara aturan memang dilarang masyarakat sipil memiliki senjata api, tetapi dalam adat Arfak, senjata peninggalan menjadi syarat utama dalam mas kawin,”ujarnya.

Untuk itu, diharapakan melalui komunikasi dengan pihak kepolisian dapat ditemukan solusi yang bijak, sehingga hukum positif tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat adat. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: adat ArfakDr. Filep WamafmaKetua DPR Papua BaratKetua DPR Papua BaratKetua DPR Papua BaratKetua STIH ManokwariOrgenes WonggorSTIH ManokwariSuku Besar Arfak
ShareTweetSend

Related Posts

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Refleksi 81 Tahun RI,  Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Refleksi 81 Tahun RI, Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Agustus 15, 2026
RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

Agustus 15, 2026

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026

Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Agustus 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?