
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Sidang putusan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (06/09/2023). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvand (Hakim Anggota) menjatuhkan vonis kepada terdakwa otak pelaku pembunuhan almarhum Paino tersebut divonis 15 tahun penjara.
Keluarga dan kerabat korban yang hadir mengikuti persidangan merasa kecewa atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino.
Lima terdakwa Sebagaimana diketahui, dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang PN Stabat. JPU melalui Jimy Carter yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.
Sebelumnya melalui fakta persidangan pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan, lima terdakwa pelaku pembunuhan dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio, didakwa 18 tahun, oleh majelis Hakim divonis 4 tahun penjara, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdanoleh jaksa idakwa 18 tahun penjara, Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut 18 tahun penjara, kemudian oleh Majelis Hakim divonis 8 tahun penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada tiga terdakwa, sebelumya telah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa kepada keluarga korban Paino.
Atas terdakwa Dedi Bangun selaku pelaku eksekutor, saat persidangan tuntutan, oleh JPU dituntut 20 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim dipersidangan divonis 13 tahun penjara.
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LTS) yang didakwa sebagai inisiator dan menyuruh membunuh, sesuai fakta persidangan, bahwa LTS memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan kepada korban Paino.
Dari fakta persidangan inisiator LTS dituntut oleh JPU 20 tahun penjara, oleh Majelis Hakim divonis 15 tahun penjara.
Sidang kasus pembunuhan Paino telah memasuki tahap akhir, agenda pembacaan vonis untuk ke lima terdakwa. Diakhir persidangan yang usai hingga pkl 22.00 wib. Majelis Hakim menanyakan apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding, JPU mengatakan “Akan pikir pikir,” sedangkan penasehat hukum para terdakwa menerima vonis, kecuali Penasehat Hukum Luhur Sentosa Ginting (LTS) mengatakan pikir-pikir.
Diluar persidangan Kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis yang didampingi Ahmad Mulya Sembiring mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh undang-undang negara ini. Aneh terdakwa Luhur Sentosa Ginting, dalam persidangan meminta maaf atas perbuatanya kepada majelis hakim bukan kepada keluarga korban, Sampai saat ini terdakwa tidak ada meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi untuk kempat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka, terang Togar Lubis. (AS/redaksi)













