• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sepakat Para Pakar Sebut UU Ciptaker Punya Cacat Serius

Sepakat Para Pakar Sebut UU Ciptaker Punya Cacat Serius

November 5, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sepakat Para Pakar Sebut UU Ciptaker Punya Cacat Serius

[Hukum]

November 5, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahasiswa melakukan aksi simbolis dengan membakar salinan naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beragam kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditanggapi sejumlah pakar hukum. Kekeliruan dalam aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu dianggap memiliki implikasi hukum dan menunjukkan cacat formil dalam proses pembentukannya.

Beberapa kekeliruan dalam UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman itu di antaranya, pertama, pada Pasal 6 Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kesatu Umum UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pasal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Sementara di Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.

Kemudian, Pasal 151 Bab IX Kawasan Ekonomi Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Paragraf 1 Umum halaman 729 UU Cipta Kerja.

Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b. Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki turunan huruf dan berbeda konteks dengan Pasal 151.

Kemudian kekeliruan ditemukan pada 175 Poin 6 berisi perubahan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal 175 Poin 6 itu disebut bahwa Pasal 53 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 itu merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

Istana sendiri sudah mengakui kekeliruan dalam UU Ciptaker yang diteken Jokowi. Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja, tak berpengaruh terhadap implementasi UU.

Lebih lanjut, Kemensetneg pun sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan dalam proses menyiapkan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima, Selasa (3/11).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan bahwa kesalahan tanda baca seperti titik dan koma dalam sebuah produk hukum saja sudah salah, lantaran tanda baca hingga kata penghubung dalam UU tak lain merupakan bahasa hukum.

Atas dasar itu ia mengkritik respons Istana yang menyebut kekeliruan hanya bersifat teknis administratif saja.

“Saya prihatin pejabat tinggi seperti beliau menganggap enteng titik, koma, pasal, ayat, itu dianggap administratif dan bisa berubah. Jangan dianggap enteng, ini negara hukum,” ujar Asep.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kesalahan teknis yang terjadi setelah ditandatangani presiden menjadi gambaran bahwa UU Ciptaker sudah cacat sejak dalam prosedur dan substansi.

Bivitri menyebut kekeliruan isi UU setelah disahkan dan ditandatangani presiden ini bisa menjadi preseden yang cacat ke depannya. Ia pun mengkritik pernyataan Pratikno yang menganggap enteng kesalahan dalam UU Ciptaker.

“Menurut saya yang paling ngaco adalah bahwa pemerintah mengerdilkan proses legislasi seakan orang lagi bikin makalah atau skripsi kalau ada kesalahan langsung saja direvisi” kata Bivitri.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan berpendapat bahwa kesalahan penulisan ataupun redaksional tak dapat dibenarkan dalam perspektif teori perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa prinsipnya sebuah produk hukum dibentuk untuk memberikan suatu kepastian hukum. Menurut dia, asas kepastian hukum itu tak terlihat dengan kesalahan pada proses pembentukannya.

“Kan tidak bisa seperti itu, ini kan menunjukkan ada mekanisme penyusunan yang memang kecermatannya kurang paling tidak menurut saya,” kata Fauzan, Selasa (3/11).

Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengakui bahwa setiap bentuk kesalahan yang termuat dalam UU Ciptaker memang tak dapat diterima lantaran bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian dalam pembentukan hukum.

Menurut dia, kondisi ketidakhati-hatian tersebut sangat sulit diterima bagi negara yang menganut konsep ‘Civil Law’ atau hukum sipil seperti Indonesia, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.

Oleh sebab itu, kata dia, masih dimungkinkan apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tersebut apabila memang dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,” kata Palguna, Rabu (4/11/2020).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut UU Ciptaker sebagai aturan yang cacat formil karena memuat berbagai kesalahan fatal serta pembahasan dan pembuatan aturan yang ugal-ugalan.

“Banyak keanehan ya undang-undang yang ditandatangani, kesalahan-kesalahan fatal, ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan undang-undangnya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur,” kata Asfin, Selasa (3/11/2020).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Joko WidodoTolak UU CiptakerUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025
Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025

Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Mei 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?