
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025, pada Kamis (30/01/2025).
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Ali Baham Temongmere kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Barat.
Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Sekretariat Dewan (Sekwan), Badan Pendapat Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi UMKM, BPSDM, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Setelah diterima, dilakukan penandatanganan pakta integritas penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabilitas.
Pj Gubernur mengatakan, meskipun ditetapkan oleh DPR pada 17 Desember 2024 lalu, namun karena dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maka baru disahkan pada Januari 2025. Sehingga, terjadi keterlambatan pada penyerahan DPA.
APBD Papua Barat dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang pendapatan dan belanja daerah.
“Keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan, namun beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan diantaranya seperti Pemilu,”ujarnya.
Pada kesempatan ini, sebagai Pj Gubernur menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja di daerah, maka diharapkan kepada pimpinan SKPD melaksanakan beberapa hal penting.
Diantaranya, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, study banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau Focus Group Disscusion (FGD).
Mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorariu, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
“Saya ingatkan kepala SKPD sebagai pengguna anggaran, untuk bekerja bersungguh-sungguh dan niat yang tulus untuk membangun provinsi Papua Barat,”pungkasnya.
Seperti diketahui, APBD provinsi Papua Barat TA 2025 sebesar Rp 3.570.278.052.654 (3,57 trilyun) yang terbagi dalam 48 DPA SKPD. [GRW]













