
JAYAPURA, satukanindonesia.com -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto diminta segera mencabut kebijakan proyek strategis nasional (PSN) di kabupaten Merauke, Papua Selatan yang telah melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri menyerobot tanah adat marga Kwipalo.
Permintaan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (03/10/2025).
“Presiden Republik Indonesia segera cabut kebijakan Proyek Strategis Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP),”kata Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Dalam siaran persnya.

Koalisi juga meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan praktik kriminalisasi tehadap Vinsen Kwipalo dan keluarga, yang bertindak sebagai pembela HAM untuk melindungi tanah adat marga Kwipalo.
“Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera lindungi Bapak Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman Kriminalisasi yang dilakukan oleh Karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri,”seperti dikutip dari siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koalisi juga meminta, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memerintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri menghentikan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan melindungi Vinsen Kwipalo dari ancaman kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
Sebab menurut Koalisi, sejak awal rencana PSN di wilayah adat marga Kwipalo, Vinsen Kwipalo sebagai pemilik wilayah marga Kwipalo telah menyatakan penolakan.
Sikap penolakannya diwujudkan dengan berbagai cari seperti menancapkab salib merah di atas wilayah adat marga Kwipalo, dan menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalu media masa, dan aksi demostrasi di Merauke dan Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang hingga kini proses persidangannya sedang berlangsung.
Salah satu penolakan PSN di atas wilayah adat marga Kwipalo yang dilakukan oleh Vinsen Kwipalo bersama keluarga besarnya terjadi pada 15 September 2025, dengan cara menghentikan aktifitas pembongkaran yang dilakukan oleh karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri mengunakan alat berat.
Namun PT. Murni Nusantara Mandiri mengunakan salah satu karyawannya melaporkan Vinsen Kwipalo ke Polres Merauke. Polres kemudian mengeluarkan surat pangilan klarifikasi dan dipenuhi oleh Vinsen Kwipalo pada 2 Oktober 2025.
Koalisi berpendapat, tindakan PT. Murni Nusantara Mandiri merupakan upaya kriminalisasi untuk menutupi penyerobotan tanah dan tindak pidana penggelapan tanah adat sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 385 ayat (1), KUHP. [/GRW]













