• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Januari 6, 2023
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

April 27, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

April 27, 2026
Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX

April 27, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026
TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

[Hukum]

Januari 6, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
296
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pasca diterbitkannya Perppu  No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sesama pakar hukum tata negara ternama di Indonesia yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra saling bertolak belakang mengenai Perppu No 2 Tahun 2022.

Antara Jimly Asshiddiqie dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang sama- sama merupakan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ada yang tidak sepakat dan ada yang sepakat dengan Presiden Jokowi soal penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan secara besyrat oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap UU NO 11 Tahun 2020 dalam waktu paling lambat 2 tahun yaitu 25 November 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan mengenai Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menjelang akhir tahun 2022.

Kali ini Jimly berpendapat keras yang mengarah adanya potensi melakukan impeachment terhadap presiden Jokowi karena diduga melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum. Menurut pakar hukum HTN dan guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dengan mengacu pada sikap Palemen.

Ia berpendapat, jika sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, maka bisa saja Jokowi dimakzulkan oleh Parlemen.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment,” tegasnya.

Menurutnya, terbitnya Perppu tersebut telah melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasannya.

“Alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1), yang dilansir oleh Tempo.co.

Menurutnya, jika parlemen siap untuk melakukan pemakzulan, maka hal itu bukanlah hal yang mustahil.

“Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu,” tutupnya.

Sementara pendapat Jilmy justru berbeda dengan pendapat Yusril.

Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra yang dimuat detik.com pada Jumat, 6/1/2023,mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada yang salah. Sebab menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata Yusril.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” katanya menegaskan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jimly AsshiddiqiePerppu CiptakerPresiden Joko Widodo
ShareTweetSend

Related Posts

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah  “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Februari 12, 2026
 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Desember 11, 2025

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Taktik Politik dari yang Takut Kalah

Januari 15, 2024

Ketua KPK Minta Jokowi Tegur Pejabat yang Tidak Tepat Waktu Lapor LHKPN

Desember 12, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?