• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Januari 6, 2023
Kapolres Toba Pimpin Pengamanan Kedatangan Menkomarves di Kota Balige

Kapolres Toba Pimpin Pengamanan Kedatangan Menkomarves di Kota Balige

Januari 6, 2023
KPK Periksa Syarief Hasan, Ada Apa?

KPK Periksa Syarief Hasan, Ada Apa?

Januari 6, 2023
ADVERTISEMENT
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Penggunaan APBD Untuk Bangun Masjid Rp 1 Triliun

Ridwan Kamil Buka Suara Soal Penggunaan APBD Untuk Bangun Masjid Rp 1 Triliun

Januari 6, 2023
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Bensin dan Bakar 2 Pejalan Kaki

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Bensin dan Bakar 2 Pejalan Kaki

Januari 6, 2023
Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Januari 6, 2023
Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi Pada Sidang Bharada E Hari Ini

Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Januari 6, 2023
Peringatan Hari Koperasi Nasional, Menko Airlangga Gelorakan Semangat Pemberdayaan Koperasi

Airlangga Luncurkan 1 juta Penerima Program Kartu Prakerja tahun 2023

Januari 6, 2023
Senator Filep Wamafma Nyatakan Sikap Dukung Dominggus Mandacan

Senator Filep Wamafma Nyatakan Sikap Dukung Dominggus Mandacan

Januari 6, 2023
Polda Metro Jaya  Kerahkan 3.624 Personel Amankan Laga Indonesia Vs Vietnam

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.624 Personel Amankan Laga Indonesia Vs Vietnam

Januari 6, 2023
MA Akan Selidiki Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Kasus Sambo

MA Akan Selidiki Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Kasus Sambo

Januari 6, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 6, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

[Hukum]

Januari 6, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pasca diterbitkannya Perppu  No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sesama pakar hukum tata negara ternama di Indonesia yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra saling bertolak belakang mengenai Perppu No 2 Tahun 2022.

Antara Jimly Asshiddiqie dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang sama- sama merupakan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ada yang tidak sepakat dan ada yang sepakat dengan Presiden Jokowi soal penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan secara besyrat oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap UU NO 11 Tahun 2020 dalam waktu paling lambat 2 tahun yaitu 25 November 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan mengenai Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menjelang akhir tahun 2022.

Kali ini Jimly berpendapat keras yang mengarah adanya potensi melakukan impeachment terhadap presiden Jokowi karena diduga melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum. Menurut pakar hukum HTN dan guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dengan mengacu pada sikap Palemen.

Ia berpendapat, jika sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, maka bisa saja Jokowi dimakzulkan oleh Parlemen.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment,” tegasnya.

Menurutnya, terbitnya Perppu tersebut telah melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasannya.

“Alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1), yang dilansir oleh Tempo.co.

Menurutnya, jika parlemen siap untuk melakukan pemakzulan, maka hal itu bukanlah hal yang mustahil.

“Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu,” tutupnya.

Sementara pendapat Jilmy justru berbeda dengan pendapat Yusril.

Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra yang dimuat detik.com pada Jumat, 6/1/2023,mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada yang salah. Sebab menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata Yusril.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” katanya menegaskan.(***)

Komentar Facebook

Tags: Jimly AsshiddiqiePerppu CiptakerPresiden Joko Widodo
ShareTweetSend

Related Posts

Usai Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Cepat dan Tidak Berisik

Usai Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Cepat dan Tidak Berisik

Desember 26, 2022
Bamsoet: Teroris Di Papua Lakukan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

Kepuasan Ke Jokowi Naik, Ketua MPR RI Optimis Lewati Masa Krisis Global

Desember 8, 2022

Effendi Simbolon Ungkap Adanya Rencana Presiden Jokowi Rotasi Tiga Kepala Staf TNI

Desember 3, 2022

Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Desember 2, 2022

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN Soal Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah

Desember 2, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?