
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi kelonggaran bagi restoran dan kafe di masa perpanjangan PPKM Level 4 periode 10 – 16 Agustus 2021 ini.
Anies mulai memberi izin restoran dan kafe untuk makan ditempat atau dine in.
Namun, tidak semua boleh dine in. Hanya restoran hingga kafe yang berada di area terbuka saja yang boleh menggelar makan di tempat. Kapasitasnya juga hanya boleh 25%.
Hal itu diatur dalam Kepgub No. 974 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021.
Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk warga yang ingin makan di restoran hingga kafe itu.
Misalnya, satu meja hanya boleh diisi 2 orang. Lalu, waktu makan tetap dibatas 20 menit.
Di antara syarat-syarat itu, yang paling utama, pastikan kamu sudah divaksin minimal dosis 1. Caranya, dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin kepada petugas. (FA/SI).













