
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sidang putusan terhadap Angin Prayitno Aji, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditunda. Angin Prayitno Aji adalah direktur pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2019.
Rencananya, sidang putusan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Kusumahatmadja. Namun tanpa sempat dibuka, sidang putusan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu,” kata Kepala Bagian Humas KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat kepada wartawan, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Senin (21/8/2023).
Diketahui, Angin didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Tipikor menuntut Angin dengan pidana 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Angin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar untuk perkara dugaan suap dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Angin telah menerima gratifikasi sejak 2014 hingga September 2019 senilai Rp 29,5 miliar dan suap senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan. Ada tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak. Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan bawahannya, untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak. Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit, yakni 50%. Sementara 50% sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa.
Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.(***)













