
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Menanggapi penolakan status bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) 2024-2029 provinsi Papua Barat atas nama Mohammad Lakotani sebagai orang asli Papua (OAP), Lembaga Pusat Pengakajian Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (P3BHPK) Manokwari selaku tim kuasa hukum layangkan surat keberatan atau sanggahan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat, Selasa (17/09/2024).
Sanggahan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani (DOAMU) ini, guna menanggapi adanya surat penolakan dari salah satu suku asli Papua di kabupaten Kaimana ke KPU Papua Barat, pada tanggal 12 September 2024 lalu.
Achmad Junaedy, SH, MH sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan ‘DOAMU’ mengatakan, surat sanggahan tersebut sekaligus merupakan bentuk dukungan atas keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat terkait keabsahan status Bacawagub atas nama Mohammad Lakotani sebagai OAP yang diakui secara garis keturunan adat Papua di Kaimana, provinsi Papua Barat.
”Jadi kami mendapat informasi melalui salah satu media online pada 12 September lalu, bahwa ada surat yang dimasukkan ke KPU yang menolak bacagub Mohammad Lakotani sebagai OAP. Padahal keputusan MRP provinsi Papua Barat sudah final dan dimasukkan ke KPU, lalu KPU juga sudah pleno paslon DOAMU,”ujarnya.
Maka, ia menyebutkan, berdasarkan analisis hukum maupun kajian hukum, tim kuasa hukum pasangan DOAMU mengirim surat sanggahan tersebut ke KPU.
Ia mengemukakan, putusan pleno MRP Papua Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang bakal calon wakil gubernur Papua Barat telah sah secara hukum adat dan hukum positif.
“Dengan demikian lembaga KPU melalui ketua dan komisioner, agar kiranya tetap pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) dan atau pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan mengenai definisi OAP,”urainya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator tim kuasa hukum pasangan DOAMU mengingatkan, bahwa fakta hukum yang dijabarkan dalam lima poin dalam beberapa dokumen terdahulu terhadap pasangan incumbent DOAMU telah dinyatakan sah sebagai calon, yang siap bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat periode kedua.
Dari lima fakta hukum itu, diantaranya Mohammad Lakotani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat pada periode pertama tanpa ada penolakan dari masyarakat terkait statusnya sebagai OAP.
Dan MRP provinsi Papua Barat telah memberikan rekomendasi untuk pencalonan Mohamad Lakotani pada periode kedua, yang menunjukkan bahwa Mohammad Lakotani dianggap memenuhi persyaratan sebagai OAP sebagaimana putusan pleno MRP Papua Barat nomor 4 tahun 2024 tentang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat.
Selanjutnya, berdasarkan analisis hukum terkait persoalan tersebut, P3BHPK mengungkap sejumlah dasar yang kuat yakni kewenangan MRP dalam memberikan rekomendasi, definisi orang asli Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XXII/2024 Terkait Definisi Orang Asli Papua, dan kedudukan hukum penolakan masyarakat adat
Mala dari kajian hukum yang dilakukan, ia mengatakan, dapat ditarik kesimpulan antara lain.
Pertama, rekomendasi MRP Papua Barat terhadap pencalonan Mohamad Lakotani sebagai Wakil Gubernur sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. MRP Papua Barat telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Otsus Papua.
Ketua, penolakan masyarakat Suku Mairasi di Kaimana tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan pencalonan Mohammad Lakotani, terutama karena Suku Mairasi tersebar di beberapa wilayah dan penolakan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan komunitas adat Mairasi.
Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat bahwa definisi OAP dalam Undang-undang Otsus Papua bersifat final dan tidak ada interpretasi lain yang dapat digunakan untuk menolak status OAP atas nama Mohamad Lakotani.
Keempat, penyelesaian konflik ini sebaiknya dilakukan melalui mediasi dan dialog adat, bukan melalui mekanisme hukum, karena pencalonan Wakil Gubernur Papua Barat atas nama Mohamad Lakotani sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum DOAMU meminta kepada KPU provinsi Papua Barat, untuk tetap berpatokan pada keputusan pleno MRP Papua Barat sebagai lembaga representatif orang asli Papua.
Menurutnya, KPU pada dasarnya mengacu pada aturan penyelenggara yang bersifat nasional, dengan tidak mengabaikan aturan daerah khusus (UU Otsus). [GRW]













