• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolri Keluarkan Maklumat Soal FPI, Ini Bunyinya

Soal FPI Dibubarkan, PBNU: Tak Berarti Pemerintah Anti-Islam

Januari 3, 2021
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal FPI Dibubarkan, PBNU: Tak Berarti Pemerintah Anti-Islam

[Hukum]

Januari 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah tidak bisa dianggap telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan saat memutuskan dan melakukan Pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengungkapkan langkah ini tak bisa disimpulkan bahwa pemerintah anti-Islam.

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya tidak akan ada. Masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” ucapnya di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, FPI dibubarkan karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai ormas. Jika FPI memiliki legal standing, dirinya meyakini tidak akan sampai dibubarkan.

Di sisi lain, Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Syihab itu berbasiskan Islam.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” ucap Marsudi.

Menurutnya, ke depan pemerintah perlu berdialog dengan semua ormas. Semua dilakukan untuk memastikan apakah berjalan sesuai ideologi bangsa atau tidak.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” ujar Marsudi.

FPI tidak lagi memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya. (*)

Komentar Facebook

Tags: FPIHukumMarsudi SyuhudOrmas
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

April 13, 2026
Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Desember 11, 2025

TNI Diminta Tindak Tegas Organisasi Kemasyarakatan Berperilaku Preman

Oktober 8, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?