• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Kasus Awololong, Polda NTT Bakal Umumkan Nama Tersangka Besok

Soal Kasus Awololong, Polda NTT Bakal Umumkan Nama Tersangka Besok

Desember 20, 2020
Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Oktober 2, 2026
Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Oktober 2, 2026
Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Oktober 2, 2026
Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Oktober 2, 2026
1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

Oktober 1, 2026
BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Oktober 1, 2026
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar

Oktober 1, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Oktober 1, 2026
Asal Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Asal Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Kasus Awololong, Polda NTT Bakal Umumkan Nama Tersangka Besok

[Daerah]

Desember 20, 2020
in Daerah
0
0
SHARES
171
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK.

Jakarta,SatukanIndonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal mengumumkan Senin (21/12/2020) nama tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Awololong yang merugikan negara Rp 5,4 miliar dari total nilai proyek Rp 6,8 miliar.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya telah memeriksa 31 saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Awalolong, Silvester Samun, SH, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata. Apol Mayan, Kepala Bappeda Lembata, dan Pokja ULP Lembata.

Selain itu polisi juga telah menyita dua kotak barang bukti.

Pada Rabu (16/12/20), Penyidik dan Pimpinan Ditreskrimsus Polda NTT menggelar rapat penetapan tersangka kasus Awololong. Hanya saja nama-nama para tersangka baru akan dipublikasikan kepada publik pada Senin (21/12/20).

“Rencana Senin press release,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK,seperti dilansir SERGAP, Kamis (17/12/20) malam.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,4 miliar. Itu karena fisik proyek Awalolong masih nol persen, namun uang proyeknya telah dibayarkan kepada kontraktor sebesar 85 persen.

Pembayaran terhadap kontraktor dilakukan dalam dua tahap. Pertama pembayaran uang muka sebesar Rp 1,3 miliar atau 20 persen dari total nilai proyek senilai Rp 6,8 miliar.

Pembayaran kedua dilakukan sesuai kontrak sebesar 85 persen atau senilai Rp 5,4 miliar dikurangi uang muka Rp 1,3 miliar.

Pembayaran ini dilakukan dimulai dari PPK mengajukan dokumen pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPA memerintahkan BUD melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa tanggungjawa pembayaran kepada pihak ketiga (konraktor) adalah KPA.

Yang tersisa dari total Rp 6,8 miliar di kas daerah Kabupaten Lembata tinggal Rp 1,4 miliar.

Kasus ini pun diyakini diketahui oleh Bupati Lembata, Yentji Sunur. Sebab setiap bulan Bupati memimpin rapat evaluasi penyerapan anggaran dan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

“Bupati pasti tahulah. Karena kita rapat rutin. Kita pemerintah ya begitu. Bupati, Wakil Bupati, Sekda, ya begitu. Karena setiap SKPD melapor ke pimpinan (Bupati). Ada kendala-kendala apa yang mereka (SKPD) hadapi, ya lapor ke bupati. Biasanya ketika ada kendala, SKPD melapor sendiri ke Bupati,” ujar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Lembata, Atanasius Amuntoda. (*/SERGAP)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DaerahKorupsiNTTPolda NTT
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?