
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) mengungkapkan dua sosok yang masuk pantauan karena diketahui mempunyai transaksi sangat besar hingga triliunan rupiah pada periode 2017-2019. Keduanya masing-masing berinisial SB dan DY.
Ini diketahui dari hasil penelitian Ditjen Pajak yang merupakan tindak lanjut dari surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Pajak melakukan penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, sebagaimana dilansir dari media Liputan6.com pada Senin (20/3/2023).
Dia menyebutkan sosok pertama adalah SB. Data PPATK menyebutkan sosok ini mempunyai omzet mencapai Rp 8,247 triliun.
“Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Itu pun kita tetap pakai data PPATK,” lanjut dia.
Selain itu, SB diketahui memiliki saham di PT BSI. Penelitian dilanjutkan ke perusahaan tersebut. Data PPATK menunjukkan transaksi Rp 11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019.
“Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujarnya.
Perusahaan lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan data transaksi mencapai Rp 4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut hanya Rp 3,5 triliun.
Sosok lain yang dimaksud Sri Mulyani berinisial DY. Dia diketahui melapor dalam SPT hanya Rp 38 miliar. Namun hasil temuan PPATK, nilai transaksinya menembus Rp 8 triliun.
“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor akun 5 orang yang merupakan karyawannya,” beber Bendahara negara ini.
“Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers, jadi anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” terangnya.
Terkait temuan ini, Sri Mulyani memastikan telah terjalinnya kerjasama antara Kemenkeu dan PPATK dalam meneliti berbagai transaksi janggal.(***)













