• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

April 21, 2021
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

[Hukum]

April 21, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi salah transfer.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Nasabah yang menjadi terpidana dalam kasus salah transfer BCA sebesar Rp51 Juta, Ardi Pratama, akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Neger Surabaya.

“Kami resmi mendaftarkan banding,” kata Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan banding tersebut. Yang pertama yakni soal keberatan dirinya tentang jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang transfer dana.

“Jika menerapkan pasal 85 UU no 3 tahun 2011 justru pihak yang dibebankan kewajiban membuktikan adalah yang lakukan kesalahan transfer dana seperti yang diatur dalam pasal 78 UU yang sama,” ucapnya.

Lalu kedua, kata Hendrix, hakim juga tak memperhatikan, bahwa kliennya sebenarnya sudah beritikad baik dan berkeinginan mengembalikan uang salah transfer tersebut.

“Itikad baik Ardi dalam mengangsur sama sekali tidak dianggap,” ucapnya.

Melalui upaya ini, ia berharap bahwa hasil banding nanti memutuskan agar Ardi dijatuhi putusan onslag. Atau lepas dari segala putusan hukum.

“Kami berharap putusan itu onslag artinya perbuatannya ada tapi pidananya tidak ada. Harusnya Ardi bebas,” ujar dia.

Ia juga berharap, perkara ini juga bisa menjadi yurisprudensi. Agar ke depan, perkara serupa bisa ditindak dan diputuskan secara adil.

“Kami ingin menyelamatkan penegakan hukum disini, karena putusan hakim itu menjadi yurisprudensi dan itu yang bahaya untuk kedepannya,” pungkas dia.

Ardi Pratama dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.

“Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk,” kata Majelis Hakim, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Dengan pertimbangan tersebut, majelis pun menjatuhi pidana penjara selama satu tahun kepada Ardi, yang berprofesi sebagai makelar mobil tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap dia.

Kasus ini bermula saat Ardi, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: BandingBCASalah Transfer
ShareTweetSend

Related Posts

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Oktober 28, 2023
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo

Februari 21, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Februari 16, 2023

Tiga Alasan Kejagung Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Januari 15, 2023

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agustus 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?