• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

April 21, 2021
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

Juli 16, 2026
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Korban Salah Transfer BCA Akan Ajukan Banding

[Hukum]

April 21, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi salah transfer.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Nasabah yang menjadi terpidana dalam kasus salah transfer BCA sebesar Rp51 Juta, Ardi Pratama, akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Neger Surabaya.

“Kami resmi mendaftarkan banding,” kata Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan banding tersebut. Yang pertama yakni soal keberatan dirinya tentang jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang transfer dana.

“Jika menerapkan pasal 85 UU no 3 tahun 2011 justru pihak yang dibebankan kewajiban membuktikan adalah yang lakukan kesalahan transfer dana seperti yang diatur dalam pasal 78 UU yang sama,” ucapnya.

Lalu kedua, kata Hendrix, hakim juga tak memperhatikan, bahwa kliennya sebenarnya sudah beritikad baik dan berkeinginan mengembalikan uang salah transfer tersebut.

“Itikad baik Ardi dalam mengangsur sama sekali tidak dianggap,” ucapnya.

Melalui upaya ini, ia berharap bahwa hasil banding nanti memutuskan agar Ardi dijatuhi putusan onslag. Atau lepas dari segala putusan hukum.

“Kami berharap putusan itu onslag artinya perbuatannya ada tapi pidananya tidak ada. Harusnya Ardi bebas,” ujar dia.

Ia juga berharap, perkara ini juga bisa menjadi yurisprudensi. Agar ke depan, perkara serupa bisa ditindak dan diputuskan secara adil.

“Kami ingin menyelamatkan penegakan hukum disini, karena putusan hakim itu menjadi yurisprudensi dan itu yang bahaya untuk kedepannya,” pungkas dia.

Ardi Pratama dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.

“Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk,” kata Majelis Hakim, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Dengan pertimbangan tersebut, majelis pun menjatuhi pidana penjara selama satu tahun kepada Ardi, yang berprofesi sebagai makelar mobil tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap dia.

Kasus ini bermula saat Ardi, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BandingBCASalah Transfer
ShareTweetSend

Related Posts

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Oktober 28, 2023
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo

Februari 21, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Februari 16, 2023

Tiga Alasan Kejagung Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Januari 15, 2023

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agustus 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?