• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Beri Jawaban “Ngegas”

Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Beri Jawaban “Ngegas”

Maret 31, 2021
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Beri Jawaban “Ngegas”

[Nasional]

Maret 31, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Sidang HRS

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban “ngegas” ketika menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

JPU mengkritisi soal penggunaan diksi tidak pantas yang termuat dalam eksepsi Rizieq Shihab.

Hal itu terkait penggunaan kata pandir, zalim, hingga dungu yang termuat dalam eksepsi atau keberatan Habib Rizieq atas dakwaan jaksa dalam perkara data swab di RS Ummi.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang mempunyai visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya bertentangan dengan program revolusi akhlak,” kata jaksa saat bacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama harusnya tak mengumpat macam itu. Menurut jaksa, tidak sepantasnya Habib Rizieq dan pengacaranya merendahkan orang lain.

“Karena sebagai seorang yang lebih paham tentang agama mempunyai strata pendidikan yang tinggi terdakwa dan PH terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum yang diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” kata jaksa.

“Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain,” sambungnya.

Habib Rizieq sempat akan interupsi saat jaksa membacakan itu. Diduga terkait soal penyebutan bahwa sidang eksepsi disiarkan langsung. Sebab, ketika awal sidang, Habib Rizieq memprotes sidang eksepsi yang tidak disiarkan secara streaming.

Namun, hakim kemudian memperlihatkan gestur agar Habib Rizieq untuk tetap mendengarkan tanggapan jaksa terlebih dahulu hingga selesai.

Jaksa kemudian melanjutkan bahwa baik Habib Rizieq, kuasa hukum, hakim, maupun jaksa merupakan sama-sama manusia di mana derajatnya dipandang sama di hadapan Allah SWT.

“Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia?” kata jaksa.

“Sungguh sangat disayangkan sebagai terdakwa selalu mendalilkan hadis Rasul SAW karena pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah yang mempunyai kesamaan derajat, yang membedakannya hanya ketakwaan,” pungkasnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Habib Rizieq ShihabHRSJaksa Berikan Jawaban NgegasSidang HRSTanggapan Atas Eksepsi
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Desak Tangkap dan Adili Presiden RI ke-7

Habib Rizieq Desak Tangkap dan Adili Presiden RI ke-7

Mei 8, 2025
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Agustus 1, 2023
Anies Temui Habib Rizieq Shihab, Bahas Apa?

Anies Temui Habib Rizieq Shihab, Bahas Apa?

Oktober 8, 2022

Dijatuhi Tuntutan 6 Tahun Penjara, HRS: Tidak Masuk Akal, Diluar Nalar, Bahkan Terlalu Sadis dan Tak Bermoral

Juni 10, 2021

Bacakan Putusan Kasus Kerumunan Megamendung HRS, Majelis Hakim: Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Prokes

Mei 27, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?