• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terima Sanksi, Stepanus Robbin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

Terima Sanksi, Stepanus Robbin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

Mei 31, 2021
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terima Sanksi, Stepanus Robbin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

[Hukum]

Mei 31, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Stepanus Robin Pattuju.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik Stepanus Robin Pattuju mendapatkan sanksi pemberhentian tidak hormat dari Dewa Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas menilai Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ujar anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya, Senin (31/5/2021).

Dewas menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi. Dalam amar putusannya, Dewas menyebut Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan.

Robin dinilai telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK,” kata dia.

Selain itu, Dewas juga menyebut Robin bersalah karena terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah berperkara atau ditangani KPK.

“Itu pelanggaran kode etika yang semua dinyatakan terbukti sesuai pelanggaran kode etik yang ditetapkan Dewas,” kata Tumpak.

Dalam kasus ini, Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Robin bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kasus tersebut juga menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. (FA/SI). 

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pengawas KPKPenyidik KPKSanksi Kode EtikStepanus Robin Pattuju
ShareTweetSend

Related Posts

Soal Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari

Soal Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari

Maret 3, 2025
Terkait Dugaan Suap Ade Yasin, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor

KPK Lelang Hasil Rampasan Dari Eks Rektor Unila Karomani

Agustus 9, 2023
Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap Rp 5 Miliar Dengan Modus Korupsi Ijon Dana Hibah

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Februari 7, 2023

Dewas KPK: 7 Pegawai KPK Langgar Etik Sepanjang 2021, 2 di Antaranya Dipecat

Januari 18, 2022

Terungkap, Eks Penyidik KPK Stepanus Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

September 3, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?