
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan tujuh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK sepanjang 2021. Tujuh sidang tersebut berdasarkan 33 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Dewas.
“Dari 33 dugaan ini, diselesaikan 25 (dugaan pelanggaran). Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang. 18 tidak dilanjutkan ke sidang etik. Yang masih dalam proses ada 8,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Albertina mengatakan, dari tujuh laporan yang dibawa ke sidang tersebut, semuanya terbukti bersalah. Bahkan dua pegawai di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.
-
01/Dewas/Etik/03/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
-
02/Dewas/Etik/05/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
-
03/Dewas/Etik/06/2021: T1 hukuman sanksi sedang berupa pemotongan gapok 10% selama 6 bulan. T2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan.
-
04/Dewas/Etik/06/2021: Hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama 6 bulan.
-
05/Dewas/Etik/07/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemotongan gapok 40 persen selama 12 bulan
-
06/Dewas/Etik/11/2021: T1,T2,T3, hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan.
-
07 /Dewas/Etik/09/2021: T1 dan T2 hukuman sanksi ringan berupa permohonan maaf tertutup.“1 dan 2 itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor 3-7 ada aneka ragam sanksi,” kata Albertina.Adapun dua pegawai yang dipecat tersebut yakni TK selaku pengawal tahanan dan IGA yang mencuri barang bukti korupsi.Untuk TK, dia dinyatakan bersalah melanggar etik Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.Pelanggaran tersebut yakni memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu, dan menerima uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu.Penerimaan-penerimaan itu dari 2 tahanan KPK yang tengah menjalani penyidikan. Salah satu tahanan yang memberikan Rp 300 ribu adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi.Sementara untuk IGA, dia terbukti menggelapkan barang bukti kasus korupsi. Barang yang dicuri adalah emas seberat 1,9 Kg. IGA menggelapkan emas tersebut untuk membayar utang Forex.Dari serangkaian vonis tersebut, ada juga yang dijatuhkan kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti menjalin komunikasi dengan seorang yang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.Lili memberi tahu bahwa sudah ada berkas perkara Syahrial di mejanya. Lili Pintauli pun memberikan nomor pengacara ketika Syahrial meminta agar kasusnya bisa dibantu. Pengacara yang direkomendasikan Lili Pintauli ‘Arief Aceh’. Belakangan sosok itu disebut merupakan ‘pemain’ di KPK.Komunikasi Lili Pintauli dan Syahrial terbongkar setelah dilaporkan ke Dewas KPK. Novel Baswedan ialah salah satu pelapornya.Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Hingga kini, ia pun hanya diproses secara etik. Padahal perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran pidana.Sementara, masih ada delapan laporan dugaan etik yang belum diselesaikan oleh Dewas. Albertina Ho membeberkan alasannya.“Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti. Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali,” kata Albertina.“Ini tentu saja kami perlu waktu yang cukup mencari bukti-bukti mengenai laporan itu. Jadi semua laporan itu pasti ditindaklanjuti, tapi ada waktunya yang cepat karena mudah dan didukung alat bukti lain. Tapi ada yang sama sekali tak ada bukti, ini yang perlu kan waktu Dewas cari bukti,” sambung dia.Selain itu, sepanjang 2021, Dewas juga menerima 39 surat yang berisi informasi dan konsultasi dari pegawai. Terkait apakah yang mereka lakukan merupakan pelanggaran etik atau bukan.“Hal-hal ini apakah pelanggaran etik atau tidak dan sebagainya. Ini ada 39 dan sudah diselesaikan,” pungkas dia.(***)
ADVERTISEMENT













