• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tim Penyidik KPK Temukan Bukti Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo

Dewas KPK: 7 Pegawai KPK Langgar Etik Sepanjang 2021, 2 di Antaranya Dipecat

Januari 18, 2022
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK: 7 Pegawai KPK Langgar Etik Sepanjang 2021, 2 di Antaranya Dipecat

[Nasional]

Januari 18, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Dok. Kompas. Com
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan tujuh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK sepanjang 2021. Tujuh sidang tersebut berdasarkan 33 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Dewas.
“Dari 33 dugaan ini, diselesaikan 25 (dugaan pelanggaran). Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang. 18 tidak dilanjutkan ke sidang etik. Yang masih dalam proses ada 8,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Albertina mengatakan, dari tujuh laporan yang dibawa ke sidang tersebut, semuanya terbukti bersalah. Bahkan dua pegawai di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.
  • 01/Dewas/Etik/03/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
  • 02/Dewas/Etik/05/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
  • 03/Dewas/Etik/06/2021: T1 hukuman sanksi sedang berupa pemotongan gapok 10% selama 6 bulan. T2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan.
  • 04/Dewas/Etik/06/2021: Hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama 6 bulan.
  • 05/Dewas/Etik/07/2021: Hukuman sanksi berat berupa pemotongan gapok 40 persen selama 12 bulan
  • 06/Dewas/Etik/11/2021: T1,T2,T3, hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan.
  • 07 /Dewas/Etik/09/2021: T1 dan T2 hukuman sanksi ringan berupa permohonan maaf tertutup.
    “1 dan 2 itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor 3-7 ada aneka ragam sanksi,” kata Albertina.
    Adapun dua pegawai yang dipecat tersebut yakni TK selaku pengawal tahanan dan IGA yang mencuri barang bukti korupsi.
    Untuk TK, dia dinyatakan bersalah melanggar etik Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
    Pelanggaran tersebut yakni memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu, dan menerima uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu.
    Penerimaan-penerimaan itu dari 2 tahanan KPK yang tengah menjalani penyidikan. Salah satu tahanan yang memberikan Rp 300 ribu adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi.
    Sementara untuk IGA, dia terbukti menggelapkan barang bukti kasus korupsi. Barang yang dicuri adalah emas seberat 1,9 Kg. IGA menggelapkan emas tersebut untuk membayar utang Forex.
    Dari serangkaian vonis tersebut, ada juga yang dijatuhkan kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti menjalin komunikasi dengan seorang yang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
    Lili memberi tahu bahwa sudah ada berkas perkara Syahrial di mejanya. Lili Pintauli pun memberikan nomor pengacara ketika Syahrial meminta agar kasusnya bisa dibantu. Pengacara yang direkomendasikan Lili Pintauli ‘Arief Aceh’. Belakangan sosok itu disebut merupakan ‘pemain’ di KPK.
    Komunikasi Lili Pintauli dan Syahrial terbongkar setelah dilaporkan ke Dewas KPK. Novel Baswedan ialah salah satu pelapornya.
    Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Hingga kini, ia pun hanya diproses secara etik. Padahal perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
    Sementara, masih ada delapan laporan dugaan etik yang belum diselesaikan oleh Dewas. Albertina Ho membeberkan alasannya.
    “Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti. Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali,” kata Albertina.
    “Ini tentu saja kami perlu waktu yang cukup mencari bukti-bukti mengenai laporan itu. Jadi semua laporan itu pasti ditindaklanjuti, tapi ada waktunya yang cepat karena mudah dan didukung alat bukti lain. Tapi ada yang sama sekali tak ada bukti, ini yang perlu kan waktu Dewas cari bukti,” sambung dia.
    Selain itu, sepanjang 2021, Dewas juga menerima 39 surat yang berisi informasi dan konsultasi dari pegawai. Terkait apakah yang mereka lakukan merupakan pelanggaran etik atau bukan.
    “Hal-hal ini apakah pelanggaran etik atau tidak dan sebagainya. Ini ada 39 dan sudah diselesaikan,” pungkas dia.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pengawas KPKKPKLanggar etik
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

April 20, 2026
KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?