Jakarta, SatukanIndonesia.com – Belum genap 1 (satu) tahun usia Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang ditetapkan tanggal 23 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merubahnya menjadi PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018.
Perpres yang baru ini telah merubah nomenklatur lembaga tersebut dari Unit Kerja Presiden (UKP) menjadi setara dengan kementerian/lembaga dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin oleh Prof. Yudi Latief Ph.D dan Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Mantan Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Ir. Arief Poerboyo Moekiyat, M.T., Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Kesbang) pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, perubahan Perpres tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah telah menetapkan kebijakan dengan dikeluarkannya PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). PERPRES tersebut untuk menyempurnakan/mengganti UKP-PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila) berdasarkan PERPRES Nomor 54 Tahun 2017, dalam rangka memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, demikian pesan whatsapp yang diterima Satukanindonesia.com dari Deputi VI Kemenko Polhukam RI, Sabtu (03/03/2018).
Menurut Arief, masa transisi PERPRES tersebut, yaitu perubahan dari UKP -PIP menjadi BPIP memerlukan waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 ditetapkan, yaitu tanggal 28 Februari 2018 hingga 28 Agustus 2018.
Berdasarkan pasal 1 dalam PERPRES Nomor 7 Tahun 2018, diatur tentang struktur dan keberadaan BPIP merupakan lembaga yang berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sedangkan personalia yang ada pada Lembaga non-kementerian ini terdiri dari seorang Kepala BPIP dan Wakil Kepala, seorang Ketua Dewan Pengarah, beberapa Anggota Dewan Pengarah dan dibantu oleh Sekretaris Utama serta beberapa Deputi.
Menurut Perpres ini, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Selain itu, dalam Perpres yang baru ini diatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP oleh Presiden. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Dalam Perpres tersebut telah mengatur tentang masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP, menurut Perpres ini, berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (Aj/Redaksi SatukanIndonesia.com)













