• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua II DPD RI : Investasi di tanah Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah

Wakil Ketua II DPD RI : Investasi di tanah Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah

Maret 22, 2023
Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

Ketua Panja Beberkan Sejumlah Isu Krusial RUU PPRT

Maret 22, 2023
Harapan Partai NasDem, Semua Pihak Berpartisipasi Bahas RUU PPRT

Harapan Partai NasDem, Semua Pihak Berpartisipasi Bahas RUU PPRT

Maret 22, 2023
ADVERTISEMENT
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Taput

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Taput

Maret 22, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Karo

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Karo

Maret 22, 2023
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Maret 22, 2023
Ketua TP. PKK Humbahas Kunker ke SMP Negeri 1 Doloksanggul

Ketua TP. PKK Humbahas Kunker ke SMP Negeri 1 Doloksanggul

Maret 22, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Langkat

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Langkat

Maret 22, 2023
Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Tapanuli Selatan

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Tapanuli Selatan

Maret 22, 2023
Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran KPU pada 2023 Sebesar Rp 15,98 Triliun

Alasan PKS Walk Out Saat Penetapan Perppu Cipta Kerja

Maret 22, 2023
Kemenkeu Minta Maaf Soal WNI Kirim Piala Yang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

Kemenkeu Minta Maaf Soal WNI Kirim Piala Yang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

Maret 22, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Ketua II DPD RI : Investasi di tanah Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah

[Daerah]

Maret 22, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BINTUNI, SatukanIndonesia.Com – Menanggapi pandangan yang mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh, Senator Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, LNG Tangguh juga memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi.

Filep pun, mengingatkan perihal kewajiban perusahaan melaksanakan TJSL yakni Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang secara jelas termaktub dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jadi TJSL itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat. Jadi jangan dicampuradukkan,”jelas Filep Wamafma, Rabu (22/03/2023).

Senator Papua Barat ini lantas menerangkan bahwa konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia. Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.

“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (sukarela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya,”ujar Filep yang juga merupakan penulis buku tentang pengaturan kebijakan investasi itu.

Selain itu, kata dia, kajian akademik juga menegaskan bahwa konsep CSR memperluas kewajiban perusahaan, dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan atau menjalankan aktivitas operasionalnya.

Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan dan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, juga kegiatan yang bersifat karitatif lainnya.

FOTO : LNG Tangguh di Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat//IST

 

Lebih lanjut, akademisi STIH Manokwari ini pun menegaskan bahwa pertanyaannya tentang kontribusi LNG Tangguh terhadap masyarakat merupakan pertanyaan yang lahir dari pemikiran tentang CSR.

“LNG Tangguh kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan? Jangan dianggap bukan kewajiban, ini perintah UU. LNG Tangguh memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tapi LNG Tangguh berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan atau menjalankan aktivitas operasionalnya,”ungkap Senator Jas Merah ini.

Filep menambahkan, di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Bahkan meskipun pasal tentang CSR ini pernah digugat di MK, namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, MK menyatakan pertama, menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 yang merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi,”katanya.

Pertama, secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya;

Kedua, budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan budaya hukum negara lain, utamanya negara industri maju tempat konsep CSR pertama kali diperkenalkan di mana CSR bukan hanya merupakan tuntutan bagi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungannya tetapi juga telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja perusahaan dan syarat bagi perusahaan yang akan go public;

Ketiga, menjadikan CSR sebagai kewajiban hukum dinilai oleh MK justru untuk memberikan kepastian hukum sebab dapat menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda tentang CSR oleh perseroan sebagaimana dapat terjadi bila CSR dibiarkan bersifat sukarela. Hanya dengan cara memaksa tersebut akan dapat diharapkan adanya kontribusi perusahaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 74 tidak menjatuhkan pungutan ganda kepada perseroan sebab biaya perseroan untuk melaksanakan TJSL berbeda dengan pajak. Ketiga, pengaturan CSR dalam bentuk norma hukum merupakan suatu cara Pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat. Jadi sekali lagi jangan dianggap CSR bukan merupakan tanggung jawab utama perusahaan. Masak sudah keruk kekayaan alam tapi tidak ada perhatian pada masyarakat sekitar?” tanya Filep.

“Justru kalau perusahaan melakukan CSR, maka perusahaan semakin dipercaya publik untuk beroperasi. Sekarang bagaimana dengan konteks Papua? Dasarnya ada pada UU Otsus Pasal 38 yang secara rinci sudah menjelaskan hal itu,” ucapnya.

Adapun Pasal 38 UU Otsus menegaskan bahwa pertama, perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan;

Kedua, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus;

“Lalu yang Ketiga menyebutkan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud diatas, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). Jadi semua usaha ekonomi di tanah Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, harus memperhatikan hal ini,”pungkasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: InvestasiPapuaSenator Filep Wamafma
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Pemerintah Siapkan 10 ribu Hektare Lahan di Keerom Untuk Penanaman Jagung

Pemerintah Siapkan 10 ribu Hektare Lahan di Keerom Untuk Penanaman Jagung

Maret 21, 2023
Presiden Jokowi Perintahkan Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK

Jokowi Klaim Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Rp1.036 triliun Untuk Pembangunan Papua

Maret 21, 2023
Jokowi Perintahkan TNI-Polri Kawal Pembangunan dan Pemekaran Papua

Jokowi Perintahkan TNI-Polri Kawal Pembangunan dan Pemekaran Papua

Maret 21, 2023

DPR Bentuk Panja Evaluasi Pembentukan Empat DOB Papua

Maret 20, 2023

Kamaruddin Simanjuntak Ajak Perantau Batak Untuk Berinvestasi di Kawasan Danau Toba

Maret 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?