• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bantuan Gempa Cianjur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bantuan Gempa Cianjur

Desember 5, 2022
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

Oktober 12, 2026
Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026
Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Oktober 12, 2026
Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Oktober 12, 2026
Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Oktober 12, 2026
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026
Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Oktober 12, 2026
Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Oktober 12, 2026
Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Oktober 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bantuan Gempa Cianjur

[Hukum]

Desember 5, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
84
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku yang mencoba menggelapkan dana bantuan bencana, termasuk gempa di Cianjur.

“Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut (penyalahgunaan dana bencana) dapat diverifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu bisa berdampak pada hukuman mati,” ucap Johanis saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (5/12).
Hukuman itu, ucap Johanis, diberikan karena sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disisihkan untuk mendistribusikan bantuan ke wilayah terdampak.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur korupsi dana untuk korban bencana alam.
“Dalam kondisi bencana sementara orang dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ,” ucap Johanis.
Johanis mengatakan, sampai saat ini pihak KPK belum mengendus adanya penyalahgunaan dana bantuan gempa Cianjur. Kendati demikian, pihaknya tetap mengawasi agar hal itu tidak terjadi.

“KPK juga melakukan pemantauan. Kalau misalnya ada indikasi laporan, indikasi tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan melakukan tindakan tegas pada masalah itu,” ucap Johanis.

Dan apabila masyarakat menemukan kasus dugaan korupsi tersebut, Johanis mengimbau untuk melaporkan itu ke Bidang Pengaduan KPK.
“Nanti bisa disampaikan, beliau nanti meneruskan ke bagian pengaduan. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu,” pungkas Johanis.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: becanaHukuman MatiKorupsiWakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?