• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

[Nasional]

Juli 10, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengaku dirinya bersama salah satu ormas Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab, kata Politikus PAN itu, keputusan PN Jakpus sangat bertolak belakang dengan aturan di Mahkamah Konsitusi (MK).

ADVERTISEMENT

“Besok saya akan ke Mahkamah Agung bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir VIVA.co.id, Senin, 10 Juli 2023.

Yandri menekankan, permohonan pembatalan putusan tersebut supaya Indonesia memiliki produk hukum yang jelas. Dia menegaskan bahwa MK sebelumnya sudah menolak gugatan nikah beda agama.

“Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya, itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama,” ujarnya.

Selain itu, Yandri menyebut, keputusan PN Jakpus bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Dia berpendapat jika pernikahan beda agama itu dilegalkan, maka sama saja sudah mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.

“Saya menilai putusan Pengadilan Jakpus itu bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama. Sila pertama itukan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas. Dan, kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya Pengadilan Jakpus menurut syarat Islam itu melegalkan perzinahan. Saya kira tidak boleh itu kita setujui,” imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Agungperkawinan beda agamaPN Jakarta PusatWakil Ketua MPR RIYandri Susanto
ShareTweetSend

Related Posts

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Juni 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?