• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

[Nasional]

Juli 10, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengaku dirinya bersama salah satu ormas Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab, kata Politikus PAN itu, keputusan PN Jakpus sangat bertolak belakang dengan aturan di Mahkamah Konsitusi (MK).

“Besok saya akan ke Mahkamah Agung bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir VIVA.co.id, Senin, 10 Juli 2023.

Yandri menekankan, permohonan pembatalan putusan tersebut supaya Indonesia memiliki produk hukum yang jelas. Dia menegaskan bahwa MK sebelumnya sudah menolak gugatan nikah beda agama.

“Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya, itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yandri menyebut, keputusan PN Jakpus bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Dia berpendapat jika pernikahan beda agama itu dilegalkan, maka sama saja sudah mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.

“Saya menilai putusan Pengadilan Jakpus itu bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama. Sila pertama itukan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas. Dan, kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya Pengadilan Jakpus menurut syarat Islam itu melegalkan perzinahan. Saya kira tidak boleh itu kita setujui,” imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Agungperkawinan beda agamaPN Jakarta PusatWakil Ketua MPR RIYandri Susanto
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?