
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Berbagai manfaat dan fungsi hutan Mangrove yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat, yakni manfaat ekologi, manfaat ekonomi, manfaat fisik, manfaat biologi dan manfaat kimia, semua ini sangat dirasakan dalam kehidupan masyarakat pesisir.
Menanggapi terjadinya pembabatan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Direktur Eksekutive Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan Kabupaten Langkat memiliki hutan mangrove terluas di Sumatera Utara (Sumut), namun alih fungsi dan kerusakan hutan mangrove juga paling tinggi.
“Kabupaten Langkat memiliki hutan mangrove terluas di Sumatera Utara (Sumut), namun alih fungsi dan kerusakan hutan mangrove juga paling tinggi,” tegas kepada wartawan (2/3/2024).
Perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Langkat menuai kritikan dari berbagai pihak termasuk Walhi Sumut.
Seperti yang diketahui perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, belum lama ini diduga akan dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Direktur Walhi itu, mengungkapkan, alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit, banyak terjadi dikarenakan lemahnya penegakan hukum.
“Alih fungsi dikarenakan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, sering diabaikan pemerintah yang membidangi kehutanan, baik tingkat provinsi, nasional serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rianda menyampaikan untuk Kabupaten Langkat hutan mangrove yang dialih fungsikan, dari analisis kita ditahun 2000 hingga 2020 sudah berkisar 60 Percsn. Konteksnya hampir dipesisir timur Sumatera Utara.
Ia pun sesalkan tindak lanjut aparat penegak hukum yang cendrung lamban menangani kasus dugaan perambahan hutan mangrove (Bakau) termasuk pada di Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
“Penegak hukum cendrung lamban. Beberapa kasus perambahan hutan yang terjadi dan masuk database mereka cendrung abai atas permasalahan penebangan hutan ini,” ucap Rianda.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, seperti, penebang mengrove di Lubuk Kertang, Pangkalan Susu terkesan lamban, kasusnya belum tuntas hingga sekarang.
“Kita mendesak, selain masyarakat penebang yang sudah ditangkap, penampung kayu mangrovenya juga harus ditangkap,” kata Rianda, sembari mengungkap kasus Lubuk Kertang.
Sejak tahun 1990 hingga 2000 perusakan hutan mangrove di Langkat sangat massive, perubahan di pesisir hulu Langkat khususnya, kita mendorong masyarakat sebagai warga yang terdampak langsung agar mau melaporkan dan menolak penebangan pohon mangrove.
Rianda mengingatkan, seperti di Desa Kawala Serapuh Tanjung Pura, sebagian warga sudah menginisiasi untuk penolakan hingga penghadangan praktek penebangan hutan mangrove.
“Karena, jika tanaman mangrove itu dijadikan Sawit, akan mengancam kelangsungan kampung mereka. Kita belajar seperti Desa di Tapak Kuda yang tidak jauh dari Kwala Langkat yang menenggelamkan permukiman masyarakat,” ingatnya.
Kita mendorong pemerintah dan penegak hukum dapat melakukan tindakan kongkrit dalam konteks kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Sumut. Ia juga meminta penegak hukum Kehutanan Kementrian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah terdepan untuk mengedepankan aspek hukum.
Rianda menambahkan, kita negara hukum, jangan biarkan para perambah hutan atau mafia meng eksploitasi Sumber Daya Alam kita dimanfaatkan menjadi kepentingan individu mereka.
“Jangan biarkan perambah hutan atau mafia menggali, meng eksplorasi sumber daya alam kita. Sementara masyarakat akan menjadi korban dan terkena dampak dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Untuk itu kepada seluruh aspek pemeritah di Sumatera Utara termasuk penegak hukum agar menindak tegas pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
“Tindak tegas pelaku kejahan hutan. Dalam hal ini, Walhi Sumut juga berupaya kumpulkan berbagai pelanggaran hutan baik itu ilegal dan legal, yang menyalahi, untuk kita laporkan ke penegak hukum,” pungkas Rianda.
Diakhir penjelasannya, Rianda berharap, dibentuknya lembaga kolaborasi, lembaga besama-sama dalam menangani kasus kerusakan hutan mangrove yang didalamnya terdapat unsur penegak hukum, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta masyarakat.
“Hanya dengan lembaga kolaborasi, kasus perambahan hutan dan kawasan hutan mangrove dapat ditangani dengan tuntas dan transparan, ” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) DPD Kabupaten Langkat, Zulham Efendi meminta aparat penegakan hukum mengusut pelaku dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat.
Saat Media ini berusaha menanyakan luas hutan mangrove di Kabupaten Langkat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Elvin Situngkir dihubungi melalui Telepon Selulairnya mengaku sedang berada di kegiatan Power Boat Parapat, dia pun menyarankan agar bertanya kepada staf di bagian perencanaan.
Di Bidang Perencanaan, ditemui E. Ika Herawati stab bidang perencanaan kehutanan Langkat. Ia menyampaikan, luas kawasan hutan Langkat SK menteri LHK 150 THN 2023 dan terbaru seluas 67.368 Ha dan19.000 Ha kawasan mangrove.
Dia pun mengatakan “Alih fungsi hutan tidak menjadi kewenangan dinas kehutanan, tetapi kewenangan kementerian Balai Kementerian Tata Lingkungan (BKTL) ungkapnya,” ungkapnya. (AS/Redaksi)











