• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Waspada, Ada Takjil Mengandung Formalin

Waspada, Ada Takjil Mengandung Formalin

November 9, 2018
Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Agustus 28, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Agustus 28, 2026
DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026
Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Agustus 28, 2026
Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Agustus 28, 2026
Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 28, 2026
TNI AL dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Wawerang, NTT

TNI AL dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Wawerang, NTT

Agustus 28, 2026
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Waspada, Ada Takjil Mengandung Formalin

[Ragam Info]

November 9, 2018
in Ragam Info
0
0
SHARES
155
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Makanan mengandung Formalin dan Rhodamin B akhir-akhir ini banyak ditemukan di sejumlah daerah. Sanksi terhadap pelaku diminta untuk diperberat. Sebab, kasus tersebut terus berulang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Sukriadi Darma menemukan takjil atau panganan untuk berbuka puasa mengandung Formalin dan pewarna tekstil Rhodamin B di Jakarta. Temuan ini didapat dari inspeksi mendadak bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Kesehatan.

“Kami menemukan es pacar cina positif Rhodamin B, tahu berformalin, dan mie juga berformalin,” kata Sukriadi dilansir dari Antara, Rabu (06/06/2018).

Menurutnya, takjil mengandung bahan berbahaya ditemukan di tiga titik, yaitu pusat penjualan takjil Summarecon Kelapa Gading, Jakarta Utara; pusat takjil di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; dan pusat takjil di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Sukriadi menambahkan BBPOM DKI Jakarta akan langsung menindaklanjuti temuan ini dengan penelusuran lebih lanjut dan jalur pidana.

“Semua yang mengandung bahan berbahaya langsung dimusnahkan dan dilakukan penelusuran ke sumber perolehan bahan berbahaya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sertifikasi Informasi Layanan Konsumen BBPOM Banda Aceh Cut Safrina Indriawati mengaku menemukan kandungan zat berbahaya dalam pangan berbuka jenis mi, di Kabupaten Aceh Barat Daya dan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Itu khususnya pada mi terutama sekali yang kami temukan. Kalau yang di Aceh Barat hasilnya negatif dari zat berbahaya, baik formalin maupun boraks dan pewarna,” sebutnya, di Meulaboh, Selasa (05/06/2018), dikutip dari Antara.

Hasil pemeriksaan dan temuan itu telah disampaikan kepada pemda setempat serta instansi teknis terkait untuk langkah pembinaan maupun sampai kepada pemberian sanksi.

Staf Bagian Layanan Informasi Konsumen Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng Eni Zuniati menambahkan pihaknya juga menemukan produk makanan ringan jenis rengginang singkong dan selondok, ikan asin teri, dan cumi-cumi mengandung Rhodamin B dan ikan asin mengandung formalin.

Hal itu didasarkan hasil penelitian atas sampel makanan yang diambil dari Pasar Rejowinangun, Magelang, Senin (04/06/2018).

Selain itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Yulius Sacramento Tarigan mengaku pihaknya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi industri cincau berformalin, di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/05/2018). Dari lokasi tersebut, BBPOM menyita sebanyak 6 ton cincau hitam mengandung formalin.

“Dari penggerebekan, kita menetapkan satu orang tersangka. Petugas juga menyita 300 cetak ember dan cetak lempeng lengkong. Selain itu ada juga puluhan liter formalin yang disita,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta agar produsen makanan mengandung formalin diberi hukuman berat.

“Pemilik industri pembuat lengkong yang bercampur bahan kimiawi itu, agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik, kepada Antara, Senin (04/06/2018).

Selama ini, menurut dia, tersangka kasus formalin hanya mendapat hukuman ringan. Mereka pun tidak merasa takut menggunakan kembali bahan pengawet yang sangat berbahaya bagi kesehatan itu.

“Para pengusaha industri makanan dan minuman di Sumatera Utara banyak menggunakan formalin agar dagangan mereka itu dapat tahan lama,” jelas Abubakar. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FormalinRagam InfoSatukan IndonesiaTakjil
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Hari Pertama Puasa, Pasar Takjil Benhil Jakpus Dibanjiri Pembeli

Hari Pertama Puasa, Pasar Takjil Benhil Jakpus Dibanjiri Pembeli

Maret 23, 2023
DPD PSI Kota Tanjung Pinang Gelar Bukber dengan Berbagi Takjil

DPD PSI Kota Tanjung Pinang Gelar Bukber dengan Berbagi Takjil

April 25, 2022

Waspadai! Ini 7 Tanda Tubuh Kebanyakan Makan Garam

Juni 19, 2021

Kolesterol Tinggi? Ini 3 Gejala yang Ditemukan pada Mata

Juni 19, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?