
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna menyerap aspirasi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Yance Samonsabra SH.,M,Si bertamu ratusan Pendeta dan warga Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Pertemuan yang dilaksanakan di sekretariat Yayasan Papua Anugrah Transformasi, di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, Senin (09/12/2024) mengusung tema ‘Penguatan DPD RI’.
Dijelaskannya, penyerapan aspirasi ini merupakan agenda kelompok DPD, yang tergabung dalam Majelis Pemusyawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2024 di beberapa tempat, yaitu tentang penguatan lembaga demokrasi Indonesia, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Terlebih khusus pertemuan dengan GBI provinsi Papua Barat, sebagai Senator berharap ada dukungan Pendeta maupun warga Jemaat terhadap penguatan DPD RI.
“Lembaga DPD lahir sebagai penyeimbang, agar keputusan tidak saja lahir dari DPR. Tapi nyatanya DPD RI mulai ikut pemilu tahun 2004 hingga 2024, DPD RI belum memiliki kewenangan sepenuhnya seperti anggaran, penyusunan rancangan undang-undang, dan pengawasan,”ujarnya.
Tiga fungsi DPD RI tersebut, ia mengutarakan, untuk legislasi, DPD hanya diberikan kewenangan membahas satu rancangan undang-undang (RUU), tetapi sampai penetapan DPD RI tidak dilibatkan.
Tak itu, lanjut dia, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) juga, DPD tidak pernah dilibatkan.
“DPD RI hanya dilibatkan dalam pengawasan RAPBN, dan RUU yang ditetapkan oleh DPR RI. Maka, kami menginginkan agar lembaga DPD ini betul-betul diberikan kewenangan. Supaya aspirasi yang disampaikan masyarakat, dapat diwujudkan nyatakan,”harapnya.
Oleh karena, diharapkan kedepan DPD RI harus diberikan kewenangan seperti DPR RI, agar kehadiran DPD bermanfaat dalam mendorong aspirasi masyarakat di daerah.
“Sedang digagas bahwa, lembaga legislatif harus memiliki undang-undang yang berbeda dalam hal ini DPD RI, DPR RI, dan MPR RI. Supaya DPD ada punya kewenangan karena selama ini kewenangan kita diatur semua oleh DPR RI. Sehingga, DPD memang ada, tapi kenyataannya tidak ada,”sebut Samonsabra.
Dicecar mengenai dukungan masyarakat untuk lembaga DPD, ia mengatakan, masyarakat dari berbagai elemen di provinsi Papua Barat separuhnya telah memberikan dukungan seperti kabupaten Manokwari.
“Masyarakat di Manokwari dan beberapa daerah di provinsi Papua Barat mendukung penambahan kewenangan terhadap lembaga DPD, dan DPD harus tetap ada,”tandasnya.
Sementara Ketua BPD GBI provinsi Papua Barat, Pdt. Junaidy D. Lion Saputro menegaskan, bahwa para hamba Tuhan atau Pendeta GBI di wilayah Papua Barat telah mendeklarasikan dukungan ke DPD RI.
“Harus ada beberapa poin yang diamandemen terkait kewenangan DPD RI, tapi penguatan lembaga perwakilan daerah tersebut,”pungkasnya. [GRW]













