• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yusril Ungkap MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

Yusril Ungkap MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

November 4, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Yusril Ungkap MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

[Politik]

November 4, 2020
in Politik
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-undang Cipta Kerja secara keseluruhan.

Hal itu jika prosedur pembentukan Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, ia mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Ciptaker yang menggunakan cara omnibus itu.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Ia menjelaskan dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata dia, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini,” ucap dia.

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus, Yusril juga menyoroti soal uji materiil.

Dia mengatakan mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker yang begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

“Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” ucap dia.

Sejak UU Ciptaker diteken Presiden RI Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu, elemen pekerja atau buruh langsung mendaftarkan gugatan ke MK.

Bahkan sebelum UU Ciptaker diteken Jokowi, juga telah ada tiga gugatan lainnya terhadap UU ini yang didaftarkan ke MK. Penggugat di antaranya merupakan pelajar SMK, mahasiswa dan karyawan kontrak. (CNN/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiPolitikUU Cipta KerjaYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?