• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Tak Berdasar Karena Belum Pemilu

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Tak Berdasar Karena Belum Pemilu

Juli 20, 2022
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Tak Berdasar Karena Belum Pemilu

[Politik]

Juli 20, 2022
in News
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. ©2022 Merdeka.com

Jakarta, Satukanindonesia.Com –Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay merespons pelaporan terhadap Ketua Umum Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) kepada Bawaslu. Menurut Saleh, pelaporan tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

“PAN mempersilahkan jika ada kelompok masyarakat yang melaporkan aktivitas partai ke Bawaslu. Itu adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (19/7). “Oleh karena itu, Bawaslu diminta mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut,” imbuhnya.

Saleh menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang pelaporan tersebut. Namun justru akan mempelajari laporan tersebut.  “Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan,” tegas Saleh.

Menurut Saleh, jika PAN melakukan pelanggaran karena adanya kampanye. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan Pemilu. “Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” cetus Saleh.

Laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat, dan Kaka Suminta dari KIPP. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zulhas. “Melaporkan dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang yang dilakukan Zulkifli Hasan,” ujar Alwan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Dia menjelaskan, sejak 14 Juni 2022 KPU sudah menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Artinya, Bawaslu sejak tanggal tersebut harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan tahapan pemilu.”Kalau Pemilu sudah berjalan maka kewenangan Bawaslu harus sudah mulai melakukan proses pengawasan. Pengawasannya pada subjek dan objeknya seperti yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan membagi-bagi minyak goreng,” ungkapnya.

Alwan menyebutkan, Zulkifli Hasan juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zulkifli Hasan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.”Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” pungkasnya.

Pelaporan tersebut buntut dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam potongan video yang beredar, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.

Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp 10.000 untuk 2 liter. Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BawasluKetua Umum Zulkifli HasanMenteri Perdagangan (Mendag)partai amanat nasional pan
ShareTweetSend

Related Posts

PAN Sebut Demi Redakan Suasana, Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur sebagai Anggota DPR

PAN Sebut Demi Redakan Suasana, Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur sebagai Anggota DPR

Agustus 31, 2025
Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Juli 17, 2025
AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

April 24, 2025

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Januari 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?