
Limapuluh, SatukanIndonesia.com – Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh Kab. Batu Bara (Senin, 12/10/2020) lalu berakhir ricuh. Sedikitnya 43 orang diamankan. Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim Polres Batu Bara, ditetapkan 9 orang tersangka.
Kapolres Batu Bara AKBP.H.Ikhwan Lubis,SH,MH dalam Press Release, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20:00 WIB di Aula Bhayangkari Mapolres Batu Bara menjelaskan, 9 orang yang ditetapkan tersangka,7 Orang ditahan, sementara 2 orang lainnya berstatus pelajar masih dibawah umur tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Dari ke 7 orang tersebut, 5 warga Kab. Batu Bara, 2 lainnya warga Kab. Simalungun. Masing-masing inisial Suh (44) Warga Simp. Gambus Kec.Limapuluh, Mh.A (20) warga Desa Sipare-Pare Kec. Air Putih, Mh. F(23) warga Desa Bandarsono Kec. Nibung Hangus. Mh.S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka, A.G (40) warga blok X Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras. JS (20) dan BDP (20) Warga Kab. Simalungun.
Untuk 2 tersangka yang dibawah umur tidak dilakukan Penahanan. Az (16) Warga Kec.Datuk Limapuluh dan MA(15) warga kec. Medang Deras.
Atas Perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU.No
40 tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU.No.6 tahun 2008 tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun,” jelas Kapolres.
Tambahnya lagi, “36 orang yang sempat diamankan dilepas dengan cara didata dan diberikan pembinaan. 17 orang di antaranya termasuk seorang remaja berusia 17 tahun positif narkoba setelah dites urine. Seorang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan dengan jaminan orang tuanya,” paparnya.

AKBP.H.Ikhwan Lubis,SH,.MH juga menjelaskan para tersangka yang ditahan memilki peran masing-masing, seperti melawan petugas, mendorong pintu pagar Kantor DPRD Batu Bara dan berteriak serang, memprovokatori massa aksi dan berorasi memancing massa aksi untuk melempari petugas dengan batu.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi yg lainnya,” ungkap Kapolres.
Aksi Unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kab. Batu Bara, Senin (12/10/2020) awalnya berlangsung tertib. Namun karena keinginan massa aksi untuk bertemu Ketua DPRD Syafii,S.H tidak diindahkan, akhirnya suasana ricuh tak terkendali yang berujung anarkistis.
Beberapa mahasiswa mendobrak pagar Kantor DPRD. kericuhan memanas, peserta aksi melempari petugas kepolisian dengan batu hingga ada yang megenai petugas di bagian kepala. Kasat Sabhara Polres Batubara, AKP BP Sinaga, terluka pada bagian wajah karena terkena lemparan batu saat melaksanakan pengamanan di Gedung DPRD Batubara tersebut. (MJS)












