
Karawang, SatukanIndonesia.com – Seluas 124 hektar lahan milik Tommy Soeharto di kawasan industri Mandala Pratama Permai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (5/11/21) resmi disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Wapres Minta Mensos Laporkan Perkembangan Penanganan Banjir di Indonesia

Penyitaan aset Tommy senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang Sita oleh BLBI.
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan luas lahan yanh disita 124 hektar dengan nilai tagihan sebesar Rp2,6 triliun. “Dari luas 124 hektar terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita,” katanya. Baca Juga: Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Abu Dhabi
Menurut Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI dan petugas dari Pemkab Karawang.
“Pemasangan Plang Penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan,” katanya. Baca Juga: Puan Maharani Instruksikan Komisi I Lakukan Fit and Proper Test Jenderal Andika
Pembacaan sita oleh juru sita di empat titik secara simbolis di depan gerbang kawasan industri Pratama Permai. Kemudian tim masuk ke dalam kawasan dan disebar disejumlah bidang untuk pemasangan plang. Usai pemasangan plang kemudian tim keluar kawasan kembali ke Jakarta.(Nal/SI)













