
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menko Polhukam Mahfud MDmemerintahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban untuk menyita aset obligor dan debitur yang belum membayarkan utang kepada negara. Penyitaan juga dilakukan kepada mereka yang tak hadir memenuhi panggilan Satgas.
Baca Juga: Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat
“Memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah, segera disita aset-asetnya,” kata Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers Senin (8/11/2021).
Perintah lain yang disampaikan Mahfud terkait pengiriman surat pemberitahuan kepada BUMN. Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan detail BUMN mana saja yang akan menerima surat itu. Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor

“Mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung nominal keseluruhan aset yang telah disita. Dia berharap, penghitungan itu akan rampung dalam pekan ini. Baca Juga: 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto Resmi Disita
“Perkiraan yang ada adalah, seandainya itu Rp500 ribu per meter maka sekitar Rp600 miliar. Tapi kalau itu Rp1 juta maka Rp1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya,” jelas Rionald.(Nal/SI)













