
Bekasi, SatukanIndonesia. Com – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Taman Hutan Kota Bekasi. Dua dari tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. Satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan kini masih buron.
“Ini korban inisial AD 23 tahun. Kemudian dua orang tersangka yang sudah kita amankan, dan satu lagi saat ini masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers Kamis (4/11).
Yusri menjelaskan kasus ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku utama berinisial P yang masih buron menjadi otak dari pembunuhan ini. Aksi kejinya ini dilakukan bersama dua rekannya dengan inisial AW dan B yang sudah berhasil ditangkap.
Pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati karena AD pernah memukuli P. Tak terima dengan aksi itu, P kemudian menyusun rencana balas dendam dengan mengajak 2 rekannya, AW dan B untuk memukuli AD.
Aksi balas dendam dilakukan pada 24 Oktober 2021. Saat itu, AD yang sedang mengendarai motor berpapasan dengan P. Dia lalu mengajak korban ke dalam taman hutan kota untuk minum miras bersama. Di sana sudah ada AW dan B.
“Kemudian saat mabuk si P melaksanakan niatnya untuk menghabisi si AD ini bersama teman-teman yang lain dengan perannya masing-masing,” jelas Yusri.
AW alias andi, memukul wajah korban 2 kali dan juga mengikat tangan korban dengan tali rafia. Kemudian juga yang memukul korban hingga korban jatuh telungkup.
P memukul AD menggunakan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu, B ini juga membantu dengan memukul tangan kosong dan juga menutup jasad korban dengan dedaunan dan ranting di sana.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP sesuai dengan perannya masing-masing dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)
ADVERTISEMENT













