Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polri mencatat berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 3,9 triliun sepanjang 2022. Jumlah tersebut didapat berdasarkan pengungkapan 2.624 kasus kejahatan negara.
“Terhadap kejahatan yang merugikan kekayaan negara, kami menyelesaikan 2.623 perkara kejahatan yang merugikan kekayaan negara,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta.
Dari 2.623 kasus tersebut terbagi menjadi berbagai macam jenis. Di antaranya kasus korupsi sebanyak 555 kasus, pertambangan 546 kasus dan migas sebanyak 807 kasus
“Perikanan 43, kejahatan kehutanan 351 dan 2.160 perkara dari berbagai jenis kejahatan lainnya,” imbuh Sigit.
Dari berbagai macam kasus tersebut, Kapolri menyebut pihaknya berhasil mengembalikan aset negara yang sempat hilang akibat kasus ini. Jumlah aset yang berhasil dikembalikan ke negara pada tahun ini lebih besar dibanding tahun kemarin.
“Dari berbagai kejahatan tersebut, dilakukan proses asset recovery sehingga kerugian negara dapat ditekan semaksimal mungkin. Nilai asset recovery yang kami lakukan tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun dimana angka tersebut mengalami peningkatan Rp 3,5 triliun dibandingkan tahun 2021,” pungkas Sigit.(JPG) (***)