
Jakarta, SatukanIndonesia,Com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. Tersangka kelima yang ditetapkan, yakni Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka IH,” ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Ketut, tersangka IH diduga melawan hukum bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL. Mereka, kata Ketut, mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tuturnya.
Tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)













