
Jakarta, SatukanIndnesia.Com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta nominal uang lauk pauk prajuritnya per bulan disamakan dengan nominal uang lauk pauk anggota Polri. Hal ini sejalan dengan visi misi yang Jenderal Agus bawa di TNI.
“Sesuai visi dan misi saya, TNI yang profesional, tentunya kita harus well paid. Alhamdulilah dua hari yang lalu saya mengikuti rapat dengan Bapak Presiden diikuti oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Bappenas dan Kapolri, kata Agus di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
“Saya menyampaikan bahwa uang lauk pauk prajurit itu masih di bawah, Rp 88.000,” kata Agus.
“Dan Beliau (Jokowi) menyetujui, jadi ada waktu sebelum 2024, mudah-mudahan terealisasi untuk uang lauk pauk bisa disamakan dengan Polri,” kata Agus.
Diketahui, selain gaji pokok dan tunjangan, prajurit juga menerima uang lauk pauk atau natura.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)













